MAKKAH (Berita): Pasar Anam di Makkah menjadi salah satu alternatif tempat yang didatangi jamaah membeli kambing untuk membayar dam atau denda. Pasalnya, jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia sebagian besar melakukan ibadah haji tamattu (umrah dulu baru berhaji).
Terletak di wilayah Kaakiyah, perbatasan Jeddah-Makkah atau sekitar 10 kilometer dari Masjidil Haram, Makkah, pasar Anam menjual kambing dan juga menyediakan jasa pemotongannya.
Ketika tim Media Center Haji (MCH), menyambangi pasar ini, Kamis (23/6), ( sejumlah pria langsung berkerumun hendak menawarkan jasa pembelian kambing.
Salah seorang penjual di lapak dagangannya mengatakan, untuk kambing kecil atau kurus dengan berat sekitar 10 kg dijual dengan harga 200SAR, untuk kambing berat 15 kg dijual sekitar 250SAR, dan kambing ukuran besar dengan berat 30 kg dijual dengan harga 500SAR.
Lokasi pemotongan hewan ini berada di dalam pasar. Dibutuhkan uang 60SAR untuk jasa pemotongan hewan ternak ini.
Di lokasi tersebut, para tukang jagal yang semuanya berbaju merah siap di depan tempat pemotongan.Beberapa di antaranya bahkan turut langsung menggandeng kambing yang hendak dipotong begitu hewan tersebut tiba di depan lokasi penyembelihan.
Lalu lalang orang memanfaatkan jasa pemotongan ini. Ada yang membawa puluhan kambing dengan truk kecil hingga membawa kambing di bagasi mobil.
Sejumlah orang yang keluar tempat ini pun membawa kantong plastik berisi potongan daging kambing dengan troli sebelum akhirnya meninggalkan pasar ini.
Sementara Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, dalam siaran persnya menyatakan,
pembayaran dam harus sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi, sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib.
“Pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand,” katanya.
Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.