MEDAN (Berita): Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan mediasi kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy terhadap siswa kelas VIII, di kantor Dinas Pendidikan Medan, Kamis (1/8/2024) siang.
Tim kuasa hukum korban bernama Iskandar Simatupang SH MH bersamaan dengan Artanti Silitonga mengatakan bahwa pemecatan sepihak itu mengakibatkan kerugian terhadap korban.
“Tadi sudah mediasi, tapi mediasi gagal karena pihak Sampoerna Academy menolak menerima kembali anak klien kami dan itu ada notulen mediasinya,” ucap Iskandar.
Dalam mediasi itu terungkap bahwa pihak sekolah mengaku adanya laporan terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa kelas VIII itu terhadap siswa lainnya.
“Katanya karena ada perundungan, saat kami minta buktinya, siapa yang jadi korban perundungan. Pihak sekolah tidak mau membukanya. Mereka tidak memberikan bukti perundungan itu, kami meminta agar kasus ini dibuka,” tambahnya.
Pengacara curiga adanya kebohongan yang ditampilkan pihak sekolah untuk mendesain agar korban yang masih dibawah umur itu dipecat.
“Kami dengan tegas menyatakan akan memerangi ketidakadilan ini dan kami akan melanjutkan persoalan ini ke pengadilan maupun membuat laporan kepolisian untuk menyadarkan agar orang-orang yang zalim baik itu oknumnya agar lebih bijaksana dalam melakukan pengambilan keputusan apalagi menyangkut anak karena sudah jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak sekolah juga diduga telah menyebarkan fitnah dan persekusi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini.
“Sekolah diduga melakukan fitnah, persekusi juga diskriminasi mengatakan anak klien kami adalah pelaku perundungan tapi tidak ada bukti-bukti. Kami minta tunjukkan bukti mereka tidak mau,” tambahnya.
Selanjutnya, pengacara juga mengaku bahwa pihak sekolah diduga sudah melakukan praktek penipuan dan penggelapan karena telah meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa. Namun, anaknya tidak diperbolehkan masuk ke sekolah.
“Iya, itu dugaan penipuan dan penggelapan, mereka menerima uang anak klien kami. Diantaranya uang pendaftaran dan uang sekolah sampai bulan Agustus 2024 dan sekolah mengeluarkan surat bahwasanya anak klien kami sudah diterima.
Namun, saat memasuki jadwal belajar, anak klien kami ini malah dipecat. Kami saat ini bingung mencari sekolah anak klien kami. Kami akan terus mencari keadilan untuk anak yang dipecat ini,” ucapnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum mengaku bahwa dalam pertemuan mediasi itu. Mayolica selaku kepala sekolah SMP Sampoerna Academy sangat egois dan mengesampingkan aturan dan undang undang.
“Sudah kami jelaskan kepada Kepala Sekolah ibu Mayo yang memberhentikan siswa secara sepihak itu. Dia terlihat sombong dan mengesampingkan aturan dan undang undang. Mereka lebih memikirkan aturan sekolah tapi melanggar undang undang, hak asasi manusia. Melawan negara,” tuturnya.
Selain itu, mereka juga heran dengan perilaku dari perwakilan Sampoerna Academy yang mengajak mediasi dan hasilnya gagal.
“Kami dari pihak keluarga memberikan kesempatan kepada pihak sekolah bahwa anak klien kami jangan dikeluarkan atau dipecat dari sekolah. Tapi pihak sekolah bersikeras untuk tetap memberhentikan. Artinya, Ibu Mayo dan manajemen melawan negara, melawan undang undang 1945 bahwa hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan,” terangnya.
Artanti menambahkan bahwa sekolah itu tidak tepat melakukan pemecatan terhadap siswa secara sepihak.
“Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip membangun karakter yang baik dan benar Apakah itu hal yang sudah tepat. Kami memberikan waktu satu kali 24 jam untuk Yayasan Sampoerna Academy meninjau kembali apakah itu hal yang baik atau ada kekeliruan. Jadi kami mengharapkan dari top management bahkan Sampoerna Medan untuk menarik kembali kebijakan pemecahan sepihak itu,” ungkapnya.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan sudah mengundang para pihak dari sekolah dan orang tua.
“Pihak academy menolak agar siswa itu kembali masuk sekolah tersebut dengan alasan ada nilai karakter yang tidak sesuai dengan yang diterapkan di sekolah. Namun, kami berharap agar siswa itu diberikan kesempatan agar tetap bersekolah disitu kembali,” ucapnya.
“Tolong sampaikan kepada manajemen ini masih ada kesempatan, beri kesempatan apakah masa percobaan dengan syarat tertentu sehingga anak tersebut masih bisa bersekolah,” tambahnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah merestui peraturan yang diterapkan di sekolah itu. Namun, sekolah itu kewenangan pemerintahan pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sebenarnya seperti ini untuk sekolah itu tidak kewenangan Dinas Pendidikan Kota Medan sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dalam ranah Dinas Pendidikan kota Medan. Tapi, kami akan melakukan kordinasi dengan kementerian dan melakukan persuasif ke sekolah,” tambahnya.
Kepala Bidang ini juga mengaku tidak akan pernah bosan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah dan menyarankan agar siswa itu bisa bersekolah kembali.
“Kami terus mencoba dan akan berkomunikasi secara persuasif ke sekolah. Kita tidak akan bosan memberikan masukan ke sekolah agar bisa menyelesaikan masalah ini. Keinginan kita siswa bisa kembali bersekolah di sana,” terangnya.
Terpisah, Maria staff Corporation Sampoerna Academy ketika dikonsumsi perihal kasus perundungan yang menyebabkan siswa kelas VIII dipecat memilih bungkam.
Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024 tepatnya Selasa (23/7/2024). (MZ)