Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Perkuat Kolaborasi

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto hadir pada kegiatan Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu di Medan.

MEDAN (Berita): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

“Oleh sebab itu kita harus saling berkolaborasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran, untuk menentukan apakah itu pelanggaran tindak pidana atau bukan,” kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmad Bagja dalam keterangan tertulis dilansir beritasore.co.id dari situs Bawaslu Sumut, Sabtu (27/7/2024).

Rahmad Bagja menjadi narasumber di Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Yang Jujur dan Adil se-Wilayah Sumatera di Hotel Adimulia Medan, Selasa (9/7/2024) lalu.

Dijelaskannya, forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada.

“Tidak hanya fokus pada penindakan tindak pidana pilkada namun juga menitikberatkan pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran,” ucapnya.

Kegiatan Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu ini dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Dia mengatakan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana Pilkada Serentak 2024 harus terus dilakukan.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak terkait seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-wilayah Sumatera berkumpul untuk membahas strategi dan langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Pasalnya, pelanggaran itu dapat berindikasi terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.

“Semoga tetap bisa berkolaborasi dalam seluruh proses penanganan tindak pidana pemilihan,” harap Bagja.

Forum Kolaborasi diselenggarakan secara hybrid. Sebanyak 654 peserta hadir secara offline, sedangkan secara virtual diikuti sekira 300 orang berasal dari instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu se-Sumatera Utara. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *