MEDAN (Berita): Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan telah mengesahkan APBD Kota Medan Tahun 2025. Adapun struktur R-APBD Kota Medan TA 2025 yang telah disahkan, yakni pendapatan Rp7,444 triliun, belanja Rp7,414 triliun, pembiayaan penerimaan Rp70 miliar serta
Pembiayaan pengeluaran Rp100 miliar.
Dalam struktur APBD Kota Medan Tahun 2025 diterangkan, bahwa komposisi pendapatan daerah tahun 2025 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,10 triliun atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.
Ditegaskan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dari sisi pendapatan daerah, struktur APBD Kota Medan Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemko Medan bersama seluruh stakeholder untuk dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Margaret MS, mendukung penegasan tersebut. Menurutnya, masih banyak sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat digali lebih dalam untuk meningkatkan PAD bagi Kota Medan.
“Struktur APBD tahun 2025 ini menunjukkan komitmen yang benar-benar ingin mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki. Tentunya hal ini patut didukung, karena memang masih banyak sumber pendapatan yang dapat dimaksimalkan untuk peningkatan PAD,” ucap Margaret kepada Wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dikatakan politisi PDIP yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periodesasi 2024-2029 itu, peningkatan PAD melalui maksimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya APBD yang sehat.
“Sebab sebagaimana yang diharapkan bersama, peningkatan PAD diharapkan dapat terwujud dengan tidak menambah beban bagi masyarakat. Hal ini yang harus menjadi titik penekanan,” ujarnya.
Margaret yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil Medan II (Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan) itu juga mengatakan, bahwa dirinya juga sepakat bahwa anggaran belanja harus dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Sehingga, belanja daerah dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh kembangnya perekonomian kota Medan.
“OPD-OPD terkait di Pemko Medan juga harus fokus terhadap beberapa point yang disampaikan Wali Kota Medan, diantaranya kerangka regulasi dan anggaran yang harus berorientasi kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat secara luas. Sebab, proses perencanaan dan penganggaran yang diterapkan adalah perencanaan dari bawah (bottom up planning).
Selanjutnya, sambung Margaret, APBD 2025 harus memperkuat pondasi pembangunan kota yang kokoh sebagai kota metropolitan yang berkah dengan infrastruktur sosial ekonomi yang semakin handal dan modern, sehingga menciptakan efisiensi dan efektivitas yang tinggi, sekaligus menjadi mesin penggerak perekonomian.
“Intinya, APBD Kota Medan 2025 harus mencerminkan keberlanjutan dari keseluruhan tahapan pembangunan kota yang sudah dicapai sampai saat ini,” pungkasnya. (MZ)