Komisi I DPRD Medan Minta Tinjau Ulang SK Kepling 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Komisi I DPRD Medan rekomendasikan tinjau ulang SK pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Rekomendasi itu disimpulkan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan dengan Camat dan Lurah serta masyarakat di gedung dewan, Senin (28/4/2025).

Saat rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis terungkap, pengangkatan Kepling 13 dan 14 ternyata tidak melalui mekanisme yang diatur di Perda serta Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 21 Tahun 2021. Maka itu SK Kepling diminta supaya ditinjau kembali.

Bukan itu saja, jabatan Camat Medan Deli Indra Utama dan Lurah Titi Papan Irwan diminta supaya ikut dievaluasi. “Camat dan Lurah ternyata berpihak kepada Kepling incumbent dan telah melakukan nepotisme. Sehingga mekanisme perekrutan Kepilng dilakukan suka suka dan melanggar Perda,” sebut Reza.

Selain Reza, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra yang juga hadir saat RDP ikut mencecar Indra Utama dan Irwan. Disampaikan Hadi, kenapa Kepling 14 Supranoto yang terbukti melakukan pungli malah dipertahankan lagi menjadi Kepling. “Seharusnya Kepling seperti ini diberikan sanksi tegas,” tandas Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu.

Disambung Hadi lagi, kalau ada Kepling yang bekerja tidak beres sepatutnya diberikan sanksi bukan malah dibela. “Apa Lurah dan Kepling sekongkol. Jangan sampai mempersulit masyarakat. Kita harus sama sama mendukung visi misi Walikota Medan memberi pelayanan prima demi mensejahterahkan masyarakat,” papar Suhendra.

Cercaan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen asal politisi Gerindra. Camat dan Lurah dituding tidak menjalankan mekanisme perekrutan Kepling dan tidak transparan. “Say tau ada ‘pemainnya’ di Kelurahan setiap perekrutan Kepling. Bandit di Kelurahan saya tau,” ungkap Zulkarnaen.

Ditegaskan Zulkarnaen, agar Camat menghargai kinerja DPRD maka jangan membuat masalah di masyarakat. Dikatakan, selaku anggota DPRD harus menerima aspirasi masyarakat terkait kinerja Camat dan Lurah yang memihak lalu masyarakat mengadu. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *