JAKARTA (Berita): Mabes Polri tegaskan tidak ada kaitannya atau keterlibatan Kapolda Sumut Irjen Pol.R.Z. Panca Putra Simanjuntak dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Nico Afinta dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada Jumat (9/9/2022), Mabes Polri mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tidak ada keterlibatan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta Karo-Karo dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam skenario ataupun intervensi dalam kasus Brigadir J.
“Bapak Kapolda Jatim dan Sumut telah memastikan tidak pernah menghadap siapapun Pati Polri untuk mencoba mengintervensi kasus tersebut.”
“Mereka tidak terlibat dalam skenario apapun dalam perkara tersebut,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Jumat (9/9/2022).
Pernyataan Mabes Polri tersebut sekaligus menepis informasi yang beredar sebelumnya bahwa kedua Kapolda itu diduga mencoba ‘melobi’ Pati Polri dalam kasus Brigadir J ketika awal-awal muncul.
Irjen Dedi menegaskan, Tim Khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
“Sehingga, Irsus maupun timsus akan bekerja sesuai dengan temuan dan fakta-fakta yang memang diketemukan. Bukan, sekadar asumsi-asumsi liar yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan,”ujarnya.
“Baik timsus maupun irsus terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sebagaimana arahan dari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo),”pungkasnya lagi.
Terkait isu salah satu Kapolda (PMJ) dalam kasus Ferdy Sambo tersebut, Dedi mengatakan, hingga saat ini pihak Irsus belum melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap adanya informasi keterlibatan dari Kapolda dalam kasus Brigadir J.
“Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Irsus, sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman,” ucap Dedi.
“Tim harus bekerja sesuai dengan temuan dan fakta-fakta. Bukan, sekadar asumsi-asumsi liar yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.
Lanjut Dedi, Tim Irsus dan Timsus Polri masih fokus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara yang sudah ditetapkan tersangka, dan melakukan sidang etik terduga anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ataupun mereka yang dinilai tidak professional (rel).