MEDAN (Berita) : Tiga dari Lima orang pelaku perampokan dengan modus ajak kencan melalui Aplikasi Michat diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kamis (18/2/2021)
SAS(21) warga jalan Kelambir V, SP als Botak (21) warga warga jalan Gajah Mada dan RHN als Bunga (25) warga jalan Sei Pelita Kec.Medan Sunggal sementara pelaku L dan S (DPO)
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo Sik MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH menyebutkan “modus perampokan yang di lakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memajang photo orang lain diaplikasi Michat untuk memancing mangsanya agar tertarik melakukan chatingan.
Setelah korbannya tertarik dengan bujuk rayu lalu di ajak untuk berkencan”sebutnya
Terbongkarnya kasus perampokan dengan modus ajak kencan melalui Aplikasi michat ini setelah korbannya merasa di rugikan oleh pelaku mendatangi Polsek Medan Baru bersama keluarga guna membuat melaporkan polisi, ucap Kanit
Diterangkannya , peristiwa berawal Sabtu (13/2) sekitar jam 13.3 Wib, Korban mengunakan aplikasi Michat melakukan chatingan dengan pemilik aplikasi bernama Clarisa.
Setelah terjadi kontak dan kesepakatan, korban di perintahkan pemilik aplikasi untuk datang bertemu di Hotel Cherry Garden di kamar 26.
Setelah korban sampai ke Hotel dan menuju kamar nomor 26,sampai di dalam kamar korban kecewa karena orang yang akan di temuinya di dalam kamar Hotel tersebut tidak sesuai dengan photo yang di pajang di aplikasi tersebut.
Sehingga korban pun langsung mengucapkan membatalkan perjanjiannya karena merasa tertipu.
Karena korban membatalkan perjanjiannya, antara korban dan pelaku Lia (DPO) serta bunga terjadi pertengkaran akibat korban di mintai uang sebesar RP.500.000,- Karena Korban membatalkan kesepakatan tersebut.
Karena korban tidak mau memberikan uang sebesar yang di minta pelaku, akhirnya pelaku meninju dan menendang korban sementara pelaku Lia merampas Hand Phone Milik korban ujar Iwan menjelaskan
Tidak sampai disitu sebut Kanit melanjutkan, pelaku MS dan Botak yang datang ke kamar melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.
Merasa terancam korbanpun menyerahkan uang sebesar RP.400.000 kepada para pelaku, akan tetapi saat korban menyerahkan uang tersebut , pelaku bunga merampas kalung emas milik korban yang berada di leher.
Setelah merampas kalung emas milik korban yang dalam penyekapan, pelaku bunga pergi menjual kalung emas di sekitar pajak Sei Sekambing seharga Rp 2 juta.
Usai menjual kalung emas korban, pelaku bunga kembali ke kamar hotel dan menyerahkan uang sebesar 250 Ribu serta Hand phone kepada korban sambil mempersilahkan meninggalkan kamar.
Mendapat laporan korban tersebut Unit Reskrim Tekab Medan Baru yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH langsung melakukan pengejaran dan menangkap terhadap para pelaku bersama barang bukti uang sebesar RP.700,-000.
Sedangkan pelaku S dan L masih dalam pengejaran,kepada kedua pelaku S dan L agar segera menyerahkan diri sebelum di lakukan tindakan tegas imbaunya .
Dari keterangan pelaku uang dari hasil aksi yang mereka lakukan dibagi bersama di jalan Gajah Medan pungkasnya. ( ML)