MEDAN (Berita): Tiga pelaku pencurian sepeda motor melakukan pencurian kendaraan roda dua dengan modus mereka menunggu korban memarkirkan kendaraannya yang ditinggal pemiliknya.
“Ketiganya ditangkap, dua diantaranya ditembak karena melakukan perlawanan,” katal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH, Kapolsek Sunggal Minggu (9/6/2024).
Bambang memaparkan Polsek Medan Sunggal menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru.Minggu (9/6/2024)
Ketiganya masing masing 1. Andre Gulo, 23 warga jalan Tampuk Desa Tanjung Selamat Kec.Sunggal Deli Serdang. 2.HF, 18, warga Jalan Bengkulu Kecamatan Binjai Timur. Sedangkan 3.Cristian Pelawi als Pola, 25, warga Jalan Jamin Ginting Bunga Kenanga IV Kecamatan Medan Tuntungan
Dari Ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 2159.PBQ, 1 buah STNK Honda Beat tahun 2018. Kemudian 1 sepeda motor Beat tanpa plat, 2 buah Kunci letter”T”dan jaket Switer Hitam.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH menyebutkan,Berdasarkan laporan korbannya masing -masing 1. Dira Anisah Daulay dengan LP/B/989/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL Tanggal 6 Juli 2024.
2.Suharyadi LP/B/860/V/2024/SPKT /POLSEK SUNGGAL Tanggal 19Mai 2024
Di lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di tempat yang berbeda.
Disebutkannya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dua dari tiga pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.
Para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun (ML)