MEDAN (Berita): Pemko Medan didorong bersikap tegas mengevaluasi warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab, selama ini warga penerima bantuan dinilai tidak tepat sasaran dan selalu ditunggangi politik.
“Kita berharap penerima bansos benar – benar tepat sasaran. Warga prasejahtera adalah skala prioritas. Mafia bansos harus dibasmi agar penanggulangan kemiskinan terealisasi,” ujar anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH (Gerindra), kepada wartawan belum lama ini di medan.
Disampaikan Mulia, Dinas Sosial Pemko Medan diharapkan peduli untuk perbaikan data dan membantu masyarakat yang benar benar kurang mampu.
Selain itu tambah Mulia, peran aktif masyarakat diharapkan agar selalu kordinaei dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Dan yang paling utama, keseriusan dan kejujuran Kepling sangat dibutuhkan untuk memperhatikan dan memprioritaskan warganya yang paling prasejahtera,” tegas Mulia.
Dorongan itu disampaikan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (25/5/2024).
Hadir saat sosialisasi, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Disampaikan Mulia, Dinas Sosial Pemko Medan diharapkan peduli untuk perbaikan data dan membantu masyarakat yang benar benar kurang mampu.
Selain itu tambah Mulia, peran aktif masyarakat diharapkan agar selalu kordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Dan yang paling utama, keseriusan dan kejujuran Kepling sangat dibutuhkan untuk memperhatikan dan memprioritaskan warganya yang paling prasejahtera,” tegas Mulia.
Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (MZ)