BELAWAN (Berita): Puluhan nelayan pukat gembung menghalau Empat unit Kapal Pukat Teri Lingkung yang menangkap ikan di kawasan Zona I dekat Pelabuhan Gabion Belawan, Sabtu (24/5/2024).
Pasalnya, Zona I dan Zona II merupakan lokasi menangkap ikan para nelayan pukat kembung sedangkan Empat Kapal Pukat Teri Lingkung tersebut seharusnya menangkap ikan di Zona III perairan Selat Malaka.
Aksi pengusiran tersebut nyaris menimbulkan konflik meski para tekong sempat menyita surat dokumen dari Kapal Pukat Teri Lingkung tersebut yang menangkap ikan di zona terlarang.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiqi SH menegaskan, pihaknya mengecam keras terhadap para pemilik Kapal Pukat Teri Lingkung yang menangkap ikan di Zona I persisnya dekat Gabion Belawan, seharusnya Kapal Pukat Teri Lingkung tersebut menangkap ikan di Zona III.
“Akibat penangkapan ikan yang dilakukan oleh Empat unit Kapal Pukat Teri Lingkung tersebut membuat hasil tangkapan nelayan berskala kecil pukat kembung menurun drastis, bahkan tidak ada hasil tangkapannya sama sekali,” ujar Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, Minggu (25/5/2024) di tangkahan nelayan pukat gembung Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
Didampingi pengurus HNSI Kecamatan Medan Belawan dan para nelayan tradisional lainnya, Rahman menegaskan, pemerintah atau aparat penegak hukum sepertinya tidak peduli dengan aktivitas yang dilakukan oleh para pengusaha kapal pukat teri lingkung yang menangkap ikan di zona I sehingga membuat nelayan berskala kecil ikan gembung semakin sengsara.
“Padahal yang dilakukan oleh kapal pukat teri lingkung sudah jelas membuat nelayan kecil pukat gembung semakin sengsara karena tidak ada lagi hasil tangkapan do di zona I dan zona II,” tegas Rahman.
Rahman menambahkan, seharusnya kapal pukat teri lingkung 30 GT itu menangkap ikan di zona III Selat Malaka dan aktivitas yang dilakukan para nahkoda kapal pukat teri lingkung melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36 tahun 2003 tentang jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan.
Apalagi bola lampu yang digunakan oleh kapal pukat teri lingkung tersebut over kapasitas mencapai ratusan ribu watt.
Ironisnya lagi, tambah Rahman, kapal-kapal pukat teri lingkung tersebut sandarnya dii gudang-gudang yang ada di kawasan Gabion Belawan.
“Terkait dokumen dari kapal-kapal pukat teri lingkung yang disita dari para nahkoda kapal pukat teri lingkung tersebut, secepatkan akan kami serahkan kepada pihak PSDKP atau Dit Polairud Poldasu selaku penyidik perikanan,” ujar Rahman Gafiqi.
Ia menambahkan, sebagaimana UU No 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, di mana para nelayan tradisional dan nelayan kecil harus dibina, disejahterakan dan bukan dibiarkan begitu saja.
Rahman juga menyebutkan, sebagai mana juga amanat UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan, penyidik perikanan itu adalah PSDKP.
Mirisnya, PSDKP diduga melakukan pembiaran twrhadap pelanggaran zona tangkap (wilayah tangkap) di Zona I dan penggunaan lampu ober kapasitas sebagai mana di atur dalam permenKP no 36 tahun 2023 tentang zona tangkap dan alat bantu penagkapan ikan.
Sementara itu, tekong nelayan kecil Encek Amin menyebutkan, aktivitas kapal pukat teri lingkung tersebut dipergoki nelayan pukat teri gembung sedang menangkap ikan di zona I sehingga membuat hasil tangkapan nelayan pukat gembung berkurang.
“Empat kapal pukat teri lingkung tersebut kami kalau karena kami tak mau menimbulkan konflik, apalagi lokasi penangkapan ikan berada di zona I yang merupakan lokasi tangkapan para nelayan kecil,” ujar Encek Amin didampingi sejumlah nelayan lainnya.(att)