Papan Reklame Rokok di Jalan Glugur dan Guru Patimpus Disinyalir Langgar Perda

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Pantas saja Kota Medan berjuluk Hutan Reklame. Pasalnya, sejumlah papan reklame rokok yang berdiri di sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, disinyalir.melanggar perda.

Bahkan keberadaannya yang merusak estetika kota seperti dibiarkan aparat Pemko Medan. Di duga kuat ada unsur upeti, sehingga  tiang reklame ini tak terjamah oleh petugas dan kebal hukum.

Demikian ungkap Aktivis Muhammadiyah yang melintas di kawasan tersebut. Kepada wartawan, Ikwal mengeluhkan keberadaan papan reklame yang dinilai mengganggu pemandangan kota.

“Harusnya kota ini lebih tertata rapi, bukan justru dipenuhi dengan iklan rokok yang mengganggu,” ujar Ikwal Ketua INFOKOM PW.PM SU.

Menurut Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, iklan rokok memiliki aturan ketat terkait lokasi pemasangan. Reklame rokok dilarang berada di kawasan tertentu, seperti dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum yang rentan terhadap paparan iklan tembakau.

Selain itu, aturan dari Kementerian Kesehatan juga telah membatasi promosi rokok di ruang publik demi mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau, terutama bagi generasi muda.

Karenanya, Ikwal berharap pemerintah setempat segera bertindak, bukan cuma duduk-duduk makan gaji.  ” sebelum lebaran ini harus menertibkan reklame yang melanggar aturan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Medan,”pinta Ikwal, Kemarin.

Sementara itu, Dinas terkait di Pemkot Medan mengaku akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Kami akan mengevaluasi dan menindak reklame yang tidak sesuai aturan,” kata seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan.(zul)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *