Pastikan Data Dihasilkan Akurat, Bawaslu Sumut Launching Posko Kawal Hak Pilih

  • Bagikan
Teks foto: Berita Sore/ist Bawaslu Provinsi Sumut melauncing Posko Kawal Hak Pilih untuk memastikan data yang dihasilkan akurat di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan.
Teks foto: Berita Sore/ist Bawaslu Provinsi Sumut melauncing Posko Kawal Hak Pilih untuk memastikan data yang dihasilkan akurat di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan.

MEDAN (Berita): Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Saat ini hingga 24 Juli 2024 mendatang berlangsung pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Dalam tahapan ini pengawas pemilihan hadir mengawasi untuk memastikan data yang dihasilkan adalah data yang akurat,” kata Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis saat membuka launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan luring, Rabu (26/6/2024) di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan.

Dikatakannya, memasuki dan menjalani tahapan Pilkada 2024, Bawaslu RI menerbitkan kembali Instruksi No. 6235.1 Tahun 2024 yang menyebutkan seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam membuka Posko Kawal Hak Pilih. Itu dilakukan secara serentak melalui daring dan/atau luring di wilayah kerja masing-masing.

Sementara itu anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menuturkan tujuan kegiatan ini untuk melakukan langkah-langkah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang berlangsung mulai mulai 24 Juni hingga 27 November 2024.

“Ketika Pantarlih terbentuk dan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian, maka disitulah pengawas pemilu hadir mengawasi dan memastikan Pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah.

“Coklit dilakukan untuk menyajikan DP4 dengan daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir,” ujarnya.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap posko atau saluran pengaduan masyarakat tersebut secara serentak di dirikan di seluruh Indonesia di semua tingkatan. Terutama di tingkat Desa oleh PKD, tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten.

Payung menjelaskan, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan, sampai ke kelurahan desa se-Sumut memberikan informasi-informasi yang akurat dan penjelasan kepada masyarakat bahwa akurasi data pemilih perlu disempurnakan.

“Semoga dengan peluncuran ini, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih,” tukasnya.

Launching Posko Kawal Hak Pilih ini mengundang 33 Bawaslu Kab/Kota se Sumut, 455 Panwascam se Sumut dan 6110 Pengawas Kelurahan/Desa se Sumut. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *