Pelaku Pembegalan Anggota TNI Ditangkap

  • Bagikan
Kapolsek Sunggal Kompol.Bambang Gunanti Hutabarat SH MH yang didampingi Wakapolsek AKP Philip Purba, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (3/12/2024). Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Empat orang yang merupakan pelaku pembegal terhadap
seorang oknum TNI yang terjadi di Jalan Gatot Subroto depan kantor Dinas Peternakan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Selasa (3/12/2024).

Diketahui seorang oknum anggota TNI
menjadi korban pembegalan di Jalan Gatot Subroto, persis di depan kantor peternakan, Kamis (26/9/24) lalu sekira pukul 04.45 WIB.

Akibat peristiwa itu, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4374 RBH yang dikendarainya dibawa kabur kawanan pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH yang di dampingi Wakapolsek AKP.Philip.Purba.SH.MH serta Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak saat paparan menerangkan bahwa saat itu korban yang bernama Marsono, 48, sekitar jam 04.45 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4374 RBH hendak kembali ke Kodam I/BB usai menjalankan tugasnya sebagai seorang prajurit TNI.

Saat berada di lokasi kejadian,korban di pepet oleh sekelompok pemuda dengan mengunakan beberapa unit sepeda motor.

Kemudian salah seorang diantara pelaku menendang kendaraan oknum TNI tersebut, sehingga korban pun terjungkal. Melihat beberapa pelaku menggunakan senjata tajam, korban pun memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Selanjutnya korban pun mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan pengaduan.Tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal

Dari laporan korban tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial MRZ, ATOD dan AFM dari tempat yang berbeda.

“Dari ketiga pelaku yang diamankan ada yang masih di bawah umur, sedangkan dua pelaku sudah tahap 2 dan seorang sudah P 21,” ucapnya.

Dari pengembangan yang terus dilanjutkan, petugas kembali mengamankan pelaku lain yaitu ASS als Atok, 20, Minggu (1/12/2024) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Sunggal Deliserdang beserta satu unit sepeda motor CRF tanpa plat yang digunakan saat beraksi.(ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *