Pelaku Pencurian Pagar Rumah Ditembak

  • Bagikan
Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong bersama pelaku pencurian saat berada di rumah sakit Bhayangkara Medan Kamis (24/4/2025). Berita Sore/muslim lubis

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian pagar rumah yang terjadi di Jalan Denai Kel.Tegal Sari Kamis (24/4/2025).

Windy Lesmana, 40, warga Jalan Rahmadsyah Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area yang merupakan seorang residivis curanmor 2021 ini terpaksa dilakukan tindakan tegas. “Dengan menembak kakinya,” kata Kapolsek Medan Area melalu Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong, SH, MH.

Dari pelaku petugas mengamankan satu buah Gergaji besi warna kuning, satu buah baju kaos berkerah warna abu abu, satu buah celana panjang sport warna hitam

Kejadian berawal Minggu (23/3/2025) pukul 10.00 WIB. Korban mendapat laporan dari Maya Sibarani bahwa tangga yang berada di lantai III dan IV serta pintu besi di lantai V toko telah hilang.

Kemudian setelah mengetahui hal tersebut, korbanpun mendatangi ruko miliknya untuk memastikan hal tersebut. Setelah mengetahui hal tersebut, korban pun mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/ 267/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT tanggal 02 April 2025, pelapor an. Delta Kristina.

Berdasarkan laporan korbannya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku windi Lesmana als Windi Rabu (23/4/25) sekitar jam 17.30 WIB di Jalan Sutrisno Medan

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti ke lokasi di mana pelaku menjual. Namun saat akan turun dari mobil, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *