Pelaku Pencurian Senpi Ditembak

  • Bagikan
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean saat mengintrogasi ketiga pelaku pencurian senja api. Beritasore/Ist
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean saat mengintrogasi ketiga pelaku pencurian senja api. Beritasore/Ist

MEDAN (Berita) : Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku pencurian senjata api milik anggota Polisi Pol Air Polda Sumut, Rabu (30/6) Satu dari Tiga pelaku terpaksa di hadiahi timah panas karena melawan saat di tangkap

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi STK., SIK., Panit Idik I, Ipda Fandi Setiawan menuturkan “Para pelaku masing – masing yaitu YAP (33) dan JH (31) warga Kelurahan Helvetia Timur, dan NR (28) memiliki  warga Kecamatan Medan Barat memiliki peranan berbeda.

YAP sebagai eskekutor, JH berperan mencongkel rumah sedangkan NR menerima tas  yang berisi Senpi dari pelaku JH,” ucapnya

Penangkapan pelaku berwal diketahuinya pelaku YAP sedang berada di jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec.Sunggal Deli Serdang sekitar jam 16.00.wib, Kamis (24/6)

Selanjutnya di lakukan pengejaran dan penangkapan,namun pelaku YAP saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang petugas dengan mengeluarkan senjata Api yang di curinya dari selip pinggangnya

Petugas yang sudah mengantisipasi gerak gerik pelaku langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

Sementara Dari keterangan YAP, aksi yang di lakukannya bersama Dua orang temannya.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku JH als Gelek di Gang rukun, selanjutnya  dari keterangan JH di amankan NR.

Ketiga pelaku pencurian kita tangkap berdasarkan laporan  Korbannya dengan  LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 atas nama RUDI.

Dari para pelaku kita amankan barang bukti1 pucuk senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No. Polisi (BK), 2 buah obeng, 1 buah pisau carter, 1 buah tang, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 buah baret.

1 buah masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, jelas Pardamean.(ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *