MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus Spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat).Rabu (5/6/2024)
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP.Arjuna Bangun.SSos, MH menyebutkan pelaku Firman Hidayat alias P Man adalah merupakan spesialis curhat yang menjadi Target Operasi (TO)
“Pelaku merupakan target operasi Polsek Medan Baru,” sebut Kapolsek.
Dimana pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan LP / B / 391 / IV / 2024 Tgl. 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan LP/B/91/II/2024 tgl 1 Febuari 2024 atas nama Mariadi Jalan Peringgan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal DS. Kedua korban mengalami kerugian 3 bh Ac out door dan pakaian toko serta uang tunai.
Atas dasar dua laporan korbannya tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun SSos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana Selasa (4/6/2024) sekitar jam 23.30 WIB menangkap pelaku di sebuah rumah kos Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah.
Saat di akukan penangkapan pelaku tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri serta menyerang petugas saat di lakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi penjualan hasil aksi yang dilakukannya.
Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
Dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa hasil curiannya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari hari. Petugas menyita 1 buah martil besi, sebuah obeng, sepasang baju yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara. (ML)