MEDAN (Berita): Baharaja Napitupulu MH ,55, warga Jalan Kutilang IX Kelurahan Kenangan Baru Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang melaporkan pria berinisial BH terkait dugaan pemalsuan surat tanah dan penipuan ke Poldasu.
Oleh Poldasu, berkas pengaduan dengan Nomor: LP/B/693/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Namun Baharaja kecewa terhadap kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan karena 1 tahun laporan pengaduan mereka belum ada titik terangnya.
Dalam laporannya, Baharaja yang dikuasakan oleh pemilik tanah Ir Vitra Verba Napitupulu MM yang tinggal di Jakarta menjadi pengacara korban melaporkan BH terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kliennya di Jalan Dusun II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
“Kami tak terima karena dia (terlapor) menjual dan menguasai lahan klien kami kepada orang,” kata Baharaja kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (25/6).
Baharaja menambahkan, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut kepada BH. Malah terlapor meminta pengacara itu agar mengganti rugi bangunan yang ada di tanah kliennya.
“Saat kami terangkan bahwa lahan itu milik klien kami, dia malah menyuruh kami untuk mengganti uang bangunan. Jelas kami tak mau,” jelas Baharaja.
Ditambahkannya, kasus dugaan penipuan dan penyerobotan lahan tersebut kemudian dilaporkan ke Poldasu, lalu berkasnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Penyidik sudah memeriksa saksi diantaranya Kepala Desa (Kades) setempat. Oleh polisi didampingi Kades juga sudah turun ke lokasi.
“Si terlapor saat menjual lahan memindahkan lokasi dari tempat lain ke tanah klien kami,” ungkapnya.
Namun anehnya, saat Baharaja mempertanyakan penanganan kasus tersebut, penyidik selalu mengatakan akan gelar perkara. “Namun hingga saat ini dan sudah 1 tahun berjalan, gelar perkara yang dijanjikan tak pernah terealisasi,” bebernya.
Kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Medan diantaranya AKP Suhardiman SH dan Bripka M Fariz SH, Baharaja melaporkan keduanya melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri dan Propam Poldasu.(att)