MEDAN (Berita): Setelah diributi warga, pihak pengembang bangunan dinding pagar tanpa surat izin, Camat Medan Timur dan mewakili Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) meninjau lokasi pembangunan dinding pagar setinggi empat meter dan tanpa surat izin di Jl. Karantina Gang Silaturahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Selasa (22/10/2024).
Peninjauan tersebut dilakukan usai pertemuan mediasi di aula Kantor Camat Medan Timur yang dihadiri oleh Camat Medan Timur, Kapolsek Medan Timur, mewakili Kasat Pol PP Pemko Medan dan Dinas Tarukim Pemko Medan.
Dalam pertemuan mediasi antara sejumlah warga dengan pihak pengembang yang dipandu oleh Camat Medan Timur, akhirnya disepakati pihak pengembang akan menerima tuntutan warga dan segera mengurus surat izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Saya sedang mengurus surat permohonan pengurusan surat PBG. Sebelum surat izin keluar, tidak ada aktivitas di lokasi. Saya juga akan memangkas ketinggian bangunan dinding pagar sesuai tuntutan warga,” ujar Darsen selaku pengembang bangunan tersebut.
Selain itu, tambah Darsen, pihaknya akan memperbaiki drainase dan bangunan rumah warga yang terdampak dari bangunan dinding pagar tersebut.
“Kami akan memperbaiki drainase dan rumah warga yang terdampak dari bangunan dinding pagar,” sebut Darsen saat meninjau lokasi bangunan bersama warga dan Muspika Medan Timur.
Sementara itu, Forneman SH selaku pendamping warga tetap bersikukuh meminta agar bangunan dinding pagar setinggi 4 meter dipangkas menjadi 2 meter dan pihak pengembang mengurus surat PBG serta memperbaiki kerusakan rumah warga dan drainase yang terdampak dari proses pembangunan tanpa surat izin dari instansi terkait.
“Kita lihat saja nanti apakah pengembang benar-benar melaksanakan keputusan hasil mediasi atau hanya sekedar janji belaka. Jika pengembang tidak memangkas dinding pagar menjadi 2 meter dan tidak memperlihatkan surat izin PBG maka semua warga akan melakukan aksi demo ke Kantor Wali Kota Medan,” tegas Forneman.
Forneman juga berharap agar Camat Medan Timur dan Lurah Durian bersikap pro aktif dalam menyahuti aspirasi warganya karena dampak pembangunan pagar tembok tanpa izin tersebut sangat meresahkan warga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Jl. Karantina Gang Silaturrahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur menolak dan memprotes pembangunan pagar setinggi Empat meter tanpa dilengkapi surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pasalnya, pembangunan pagar tembok yang diduga tidak memiliki surat izin tersebut menimbulkan keresahan dan menganggu kenyamanan warga. Sedikitnya 12 kepala keluarga (KK) terdampak bangunan tersebut mulai kebisingan, polusi udara dan kerusakan rumah warga. Bahkan tanaman warga dibabat habis oleh pihak pengembang.
Salah seorang warga, Suriana, mengungkapkan bahwa pembangunan tembok telah menyebabkan sejumlah masalah, seperti kerusakan rumah, polusi udara, dan suara bising.”Kami meminta agar tembok tersebut dibongkar karena mengganggu kenyamanan kami,” tegas
Suriana didampingi Nur boru Tambunan kepada Waspada, Minggu (13/10). Warga lainnya menambahkan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Camat Medan Timur pada 1 Oktober 2024 lalu. Ironisnya, pihak Camat Medan Timur tidak mengetahui siapa pengembang atau pemilik bangunan tersebut.
“Kami meminta agar bangunan dinding tembok segera dirubuhkan menjadi 2 meter karena bangunan dinding tembok tersebut selain diduga tidak memiliki izin juga membuat drainase menjadi rusak, material bangunan masuk ke rumah-rumah warga,” ujar Nur boru Tambunan. (att)