Perkuat Pengawasan Partisipasif, Bawaslu Sumut – Fatayat NU Teken MoU

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis dan jajarannya foto bersama dengan Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Nurhaida Oktariani Siregar usai penandatangan MoU di Aula Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (26/6/2026).

MEDAN (Berita): Demi menguatnya pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Sumut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fatayat Nahdhatul Ulama (NU) Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (26/6/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis dengan Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Nurhaida Oktariani Siregar.

Aswin Diapari didampingi Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang dan Kordiv Hukum Bawaslu Sumut Payung Harahap

Dengan adanya penandatanganan kerja sama itu, Aswin berharap semakin banyak perempuan Fatayat NU ikut bergerak bersama Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.

“Jadi dengan adanya kerja sama ini, nanti kita harapkan proses pelaksanaan pemilu dapat bisa berjalan dengan jurdil (jujur dan adil), sehingga hal yang melanggar norma dapat diminimalisir,” tuturnya.

Aswin menjelaskan, tujuan kerja sama tersebut agar semakin banyak yang melakukan pengawasan partisipatif. Karena penting membangun kesadaran untuk terlibat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

“Dalam penyelenggaran pemilihan nanti, kita bisa melakukan pengawasan secara bersama-sama agar pemilihan di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan baik,” katanya.

Suhadi mengaku sangat gembira atas kehadiran Fatayat NU di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ini. Itu karena kesempatan tersebut sangat ditunggu Bawaslu Sumut.

Dia menjelaskan, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah di mulai, Bawaslu melaksanakan launching patroli pengawasan kawal hak pilih. Karena ini amanat dari Bawaslu RI untuk dilaksanakan di Kabupaten/Kota.

Tujuannya, kata dia, untuk mendekatkan kehadiran pengawas pemilu dengan masyarakat, ketika menemukan ada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kemarin tetapi tidak memenuhi syarat. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *