Polisi Ciduk ‘Otak’ Pelaku Tawuran Di Belawan

  • Bagikan
Tersangka Ib alias Benu, 'otak' pelaku tawuran antar warga yang diringkus oleh petugas Polsek Belawan, Minggu (31/5) malam. BeritaSore/Ist
Tersangka Ib alias Benu, 'otak' pelaku tawuran antar warga yang diringkus oleh petugas Polsek Belawan, Minggu (31/5) malam. BeritaSore/Ist

BELAWAN (Berita): Personil Polsek Belawan meringkus pemuda berinisial Ib alias Benu ,18, warga Jl. TM Pahlawan Lorong Mas Tigor Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, yang diduga sebagai ‘otak’ pelaku terjadinya tawuran antar warga di Belawan yang terjadi baru-baru ini, Minggu (1/6).

Selain itu, tersangka Ib alias Benu juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan rumah warga. Dari tersangka Ib alias Benu, polisi menyita barang bukti sebilah celurit.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza, Senin (1/6), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan 2 laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/72/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 19 Mei 2020 atas kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/73/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 20 Mei 2020 atas kasus pengrusakan yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam Pasal 170 Jo 406 KUHPidana.

“Berdasarkan laporan pengaduan itu, polisi menangkap Ib alias Benu. Perbuatan tersangka inilah yang memicu tawuran antar pemuda yang baru – baru ini terjadi di Belawan lama,” jelas Riza.

Dijelaskan Kanit Reskrim, tawuran itu terjadi, pada Rabu (20/5) malam lalu. Awalnya, tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang wanita bersama pacarnya yang sedang melintas di sekitar areal pekuburan.

Tersangka merampas Hp dan uang milik korban dengan memukul sepasang kekasih itu dengan kayu.

Korban yang merupakan warga sekitar melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya. Kejadian itu mengundang kemarahan warga sehingga sejumlah warga mendatangi tersangka namun ternyata tersangka tidak terima sehingga melakukan penyerangan bersama – sama dengan temannya merusak salah satu rumah warga di Lorong Melati, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

“Gara – gara perbuatan tersangka, makanya terjadi tawuran di lingkungan itu. Kasus curas dan pengrusakan yang dilakukan tersangka dilaporkan warga ke Polsek Belawan. Tak pelak lagi, polisi menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya,” ungkap Riza.

Tersangka Ib alias Benu, tambah Kanit  Reskrim, telah diamankan dengan barang bukti sebilah celurit yang digunakannya melakukan tawuran. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang terlibat pengrusakan rumah warga tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 jo 406 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Riza mengakhiri. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan