BELAWAN (Berita): Personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria bandar sabu-sabu di Kecamatan Medan Deli dan Medan Marelan, Rabu (18/3).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring menyebutkan, Kedua bandar Narkoba yang diringkus secara terpisah itu masing-masing berinisial TH alias Ama Apri, 42, warga Jl Tuan Kadi, Lingkungan, Kel Kota Bangun, Kec Medan Deli dan RR, 27, Jl Andan Sari Gang Bersama Kel Terjun Kec Medan Marelan.
Informasi yang diperoleh di Kepolisian, Rabu (18/3) penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki kerap melakukan transaksi Narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan.
Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan guna mematangkan Informasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.
“Dari ruang tamu tersangka, polisi menemukan 20 plastik klip berisi sabu dengan berat 3,30 gram, beberapa klip kosong dan uang tunai Rp 100,000,” ujar Juriadi.
Di tempat terpisah, personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus bandar Narkoba berinisial RR di Jl Marelan Pasar 2 Timur Kel Rengas pulau Kec Medan Marelan, Senin (16/3).
Dari tersangka RR, polisi menemukan 10 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,35 Gram. “Tersangka RR ditangkap ketika sedang duduk sembari menunggu calon pembelinya di depan rumah warga,” sebut Kasat Narkoba.
Guna pengusutan selanjutnya, kedua pengedar Narkoba tersebut dijebloskan ke dalam sel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (att)