MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menangkap seorang pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) dalam kasus pencurian di rumah kosong.Sabtu (8/6/2024).
Pelaku TMYK als Telo, 33, warga Jalan Kertas Gang Berdikari Kel Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.Karena saat di lakukan pengembangan untuk memberitahu tempat penjualan hasil curiannya tersebut,pelaku mencoba melarikan diri dan mencoba menyerang petugas.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Citra Wulandari, 30, warga Jalan Johar Gg Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah dengan Laporan Polisi : LP / B / 451 / V / 2024 tanggal 18 Mei 2024.
“Akibat dari aksi pelaku tersebut, korban kehilangan 4 buah jam tangan, 1 unit pompa air (Sanyo) dan 1 kunci serap mobil honda Brio,” kata Kompol Yayang
Selanjutnya dari pengaduan korban, dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, SSos, MH dan Panit 1 Opsnal Polsek Medan Baru Ipda Benni Aritonang SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Kertas Kecamatan Medan Petisah tepatnya di sebuah warung Jumat (7/6/2024) sekira pukul 17.30 wib.
Saat di lakukan interogasi terhadap pelaku,barang hasil curiannya digunakan untuk membeli Chip judi online.Dari pelaku petugas d mengamankan barang bukti berupa 4 bh jam tangan dan sepotong celana pendek.
Di jelaskan Kapolsek bahwa dalam sepekan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari lima kasus tersebut, tiga diantaranya diberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.
“Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Karena kami tidak akan segan – segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(ML)