MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Satu dari Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di jalan Asia Kec.Medan Area. Ju’mat (4/4/25)
Pelaku David Wandi Limbong (34) warga jalan A.R.Hakim Kel.Sukaramai II ini terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya, karena saat di lakukan penangkapan melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan pelaku DWL di tangkap karena melakukan mencuri sepeda motor Honda Vario BK 6622 ABN warna silver hitam milik Jong Joen Seng (65) yang yang sedang diparkirkan di teras rumah
Saat itu korban masuk ke dalam rumah hendak meletakkan tas di ruangan tamu, tiba-tiba sepeda motor korban menyala.
Mendengar suara sepeda motornya menyala, korban beranjak keluar untuk memastikan sepeda motornya, namun saat berada di luar , sepeda motor korban pun sudah berada di tangan pelaku.
Upaya untuk meraih kembali motor yang diambil pelaku tidak membuahkan hasil, karena pelaku langsung tancap gas.
Petugas yang sedang melakukan patroli melihat pelaku sedang terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai nyadi komplek Asia Mega Mas.
Petugas yang merasa curiga terhadap David langsung mendekati dan mengintrogasinya. Dari keterangan pelaku bahwa dirinya di tinggali temannya usai mencuri di jalan Asia.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku , selanjutnya petugas memboyong pelaku ke tempat lokasi di mana melakukan aksinya.
Saat di pertemukan dengan korbannya, pelaku mengakui aksi pencurian tersebut di lakukan di rumah korbannya, selanjutnya korban membuat laporan Polisi.
Kemudian petugas opsnal melakukan pengembangan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH.MH untuk mencari pelaku lain yang berinisial B.
Namun saat di perintahkan ketempat lokasi persembunyian B, pelaku David mencoba memukul petugas dan mencoba melarikan diri.
Sehingha di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah Kanan pelaku, Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku adalah merupakan seorang residivis dalam kasus curat modus bongkar rumah TKP nya di Percut Sei Tuan pada tahun 2023.
Pelaku juga baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta pada bulan November 2024.
Sementara dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warma Hitam No. Pol: BK 6622 ABN, Tutup Kapolsek (Mls)