MEDAN (Berita) : Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri serta surat edaran Walikota,Polsek Medan Baru bersama tim gabungan menghimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dalam ragka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (22/7/).
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH menyebutkan, pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat ini adalah untuk mengimbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, seperti warung kopi dan nasi, restoran, toko phonsel, toko pakaian yang ada diwilayah hukum Polsek Medan Baru untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.
Disebutkannya, kegiatan ini adalah merupakan instruksi pemerintah serta Walikota medan tentang pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga sampai 25 Juli 2021.
“Untuk itu kami dari Tim gabungan Polsek Medan Baru mengimbauan kepada para pelaku usaha, pedagang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Menyediakan tempat cuci tangan, pakai masker dan tidak menimbulkan kerumunan, serta mengindari mobilisasi warga kata AKP Ully Lubis SH yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH MH (ML)