Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Larangan Perjudian Dan Narkoba

  • Bagikan
Teks: Anghota Babinkam Aiptu Nasution bersama warga usai memasang spanduk himbauan
Teks: Anghota Babinkam Aiptu Nasution bersama warga usai memasang spanduk himbauan

MEDAN (Berita): Untuk dapat mengoptimilisasi kan upaya pemberantasan penyakit masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba dan praktek perjudian, Polsek Medan Baru Polrestabes Medan membentang kan spanduk peringatan keras bagi pengedar narkoba dan perjudian di 19 lokasi.Rabu (19/6/2024).

“Ayo… Kita Grebek Para Bandar/ Pengedar Narkoba (Segera Hub Call Center 110)” yang bertuliskan di kain spanduk agar dapat di baca dan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK menuturkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta aktivitas perjudian.

“Diharapkan dengan di bentangnya spanduk himbauan yang juga menerah nomor Hand Phone Kapolrestabes Medan dengan Nomor 082277555758 ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan aktivitas perjudian

Kami jajaran Polsek Medan Baru Polrestabes Medan siap berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba dan aktivitas perjudian,” kata Kompol Yayang.

Kami Polri, khususnya Polsek Medan Baru Polrestabes Medan siap menampung informasi baik dari masyarakat, khususnya peredaran narkoba dan perjudian.Pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *