MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang laki laki terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pasundan Kel. Sei Putih Timur Kec. Medan Petisah Kamis (5/9/2024)
Kedua pelaku masing masing Legino (56) warga Kec.Hamparan Perak sedangkan Jefri Ramadhani (25) juga merupakan warga kec.Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.
Dari kedua terduga pelaku pencurian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXS milik korban.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, SH, MH kepada wartawan menyebutkan bahwa aksi pencurian yang dialami korbannya Willfried Harefa, 21, warga Gunungsitoli Kab.Nias terjadi Senin (26/8/2024) di halaman rumah kos Jalan Pasundan Kel Sei Putih Timur Kec Medan Petisah.
Berawal, korban yang baru pulang memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah kost dengan posisi sepeda motor mati dengan stang terkunci.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30.WIB korban keluar dari rumah kos dan tidak melihat lagi sepeda motornya terpakir. Mengetahui hal tersebut, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengunakan cara Under Caver Buy terhadap Dua orang lelaki yang akan melakukan penjualan 1 unit sepeda motor di wilayah Kelumpang Hamparan Perak.
Kemudian Minggu (1/9/2024) petugas bertemu dengan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap nomor mesin dan nomor rangka, sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban. Sehingga personil langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha RXS ke Polsek Medan Baru untuk proses lanjut. (ML)