MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pemerasan yang terjadi di Jalan Ayahanda Rumah Sakit Royal Prima.Kamis (24/10/2024)
Kedua pelaku masing -masing Adi Bagun, 50, dan Agus, 52, merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi kosong bercapkan stempel SPSI dan uang sebesar Rp30.000.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH.MH kepada wartawan menyebutkan bahwa kedua pelaku diamankan hari Selasa tanggal (22/10/2024) di Jjalan Ayahanda Rumah Sakit Royal Prima pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat prihal sering terjadinya pemerasan di Rumah Sakit Royal Prima dengan mengatasinamakan organisasi Serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) dengan modus bongkar muat.
“Setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp30.000 kepada supir,” sebut Mangunsong.
Dan apabila tidak di beri, pelaku mengancam untuk tidak melakukan aktivitas bongkar. “Jangan kau bongkar itu,” ucapnya kepada supir yang di ketahui bernama DAS, 31, warga Jalan Gelatik.Kel.Sei Sikambing B.
“Kini kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (ML)