MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru Rabu (23/10/2024).
Pelaku M Ihsan, 29, warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan diamankan Selasa (22/10/2024) di kediamannya
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kel Komad III Kec Medan Kota Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib.hendak melaksanakan Sholat di Mesjid Al-Jihat .
“Korban saat itu hendak melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad, kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Beat warna hitam dengan plat BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid. Namun usai memarkirkan sepeda motornya, kunci kontak kendaraan tersebut tidak dicabut dan menempel di sepeda motor itu,” kata Kompol Yayang
Selanjutnya setelah korban selesai melaksanakan sholat dan hendak menuju pulang, korban terkejut dan melihat sepeda motornya sudah tidak berada lagi di tempat parkir semula.
Mengetahui hal tersebut, korban pun melaporkan kepada BKM Mesjid untuk dilakukan pengecekan melalui kamera pemantau CCTV. Selanjutnya korban mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Dari rekaman CCTV diketahui pelaku diduga seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor Beat BK 4261 AMD warna merah
“Pelaku Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban lalu kembali lagi ke masjid dengan menumpang pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya di parkiran masjid,” ujarnya.
Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH.
“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya Jalan Menteng II Gang Jermal tanpa ada melakukan perlawanan
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik korban. 1 unit sepeda motor merek honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal yang di persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana.(ML)