BELAWAN (Berita): Polsek Medan Labuhan meringkus dua pelaku bajing loncat di Jl. KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Kedua tersangka bajing loncat berinisial Fik ,24, dan Fan ,32, warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ditangkap Rabu (14/8) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari media sosial tentang aksi kedua pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat setelah mendapat laporan dari media sosial. “Petugas merespon cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam dari informasi didapat,” ungkap Kompol PS Simbolon.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengakui bahwa mereka adalah pelaku dalam video bajing loncat yang beredar di media sosial. Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu velg yang dicuri dari truk yang sedang melintas, satu celana pendek warna kuning, dan satu sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Kompol P.S. Simbolon. Saat ini, tersangka Fik dan Fan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.(att)