Polsek Sunggal Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

  • Bagikan
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat bersama Waka Polsek.AKP.Pilip Purba.Kanit Reskrim.AKP Budiman Simanjuntak serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis.SH saat Press Release pelaku pencurian sepeda motor Sabtu (29/3/2025) Berita Sore/ist

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menghadiahi timah panas terhadap kedua kaki pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kalan Dr Mansyur Kelurahan PB.Selayang I, Kec.Medan Sunggal.Sabtu (29/3/2025).

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi wakapolsek AKP.Philip.Purba.SH.MH.Kanit Reskrim AKP.Budiman Simanjuntak.SH MH beserta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis.SH mengatakan saat rilis di halaman Polsek Sunggal mengatakan bahwa pelaku Andri Setiawan (30) warga Dusun II Sei Glugur Desa Sei Glugur Kec.Pancur Batu.Kab.Deli Serdang adalah merupakan seorang residivis.

“Pelaku yang merupakan Residivis melakukan aksinya sebanyak belasan kali di wilayah hukum Polrestabes Medan”sebut Kapolsek

Terduga terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sementara pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksinya ini sedang dalam pengejaran.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buku pemilik kendaraan bermotor no polisi BK 2565 AKG an.Teuku Azmi Alfarizi .1 buah flashdisk rekaman CCTV. 1 potong jaket Hoodie warna hitam
2 kunci leter T dan mata kuncinya.7(buah Plat Polisi.sebuah Helm.1(satu)unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Merah tanpa plat.1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK.6261 AKJ.

Berawal Senin (17/3/25) sekitar jam 14.00.wib.Korbannya yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam BK.3569 AKG mendatangi percetakan Winda yang hendak Ngeprint dan menjilid tugas kuliah.

Saat berada di percetakan tersebut,korban memarkirkan Sepeda motornya dengan posisi stang terkunci.

Kemudian pelaku bersama temannya melintas dan melihat sepeda motor korban sedang terparkir.Selanjutnya pelaku dan temannya mengambil dan melarikan sepeda motor korban dengan mengunakan kunci leter T.

Berdasarkan laporan korbannya tersebut,Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas korban.Berdasarkan pengumpulan bukti bukti yang ada, pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di jalan Glugur Rimbun Desa Telaga Sari Kec.Sunghal Kab.Deli Serdang.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal yang di persangka kan pasal 363 ayat (1)ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.Pungkasnya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *