MEDAN (Berita): Aksi tawuran yang terjadi antar Mahasiswa Fakultas Teknik dengan Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Katolik Medan (Unika) Medan akhirnya Polisi menetapkan 13 orang menjadi tersangka
Penetapan 13 orang tersebut di katakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Philip A Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas Polsek Sunggal, Ipda Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal Medan Senin (9/12/2024).
Disebutkannya bahwa aksi tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika Medan tersebut dikarenakan adanya dendam lama yang bermula saling pandang antara kedua kelompok di salah satu rumah makan.
“Masalah ini akibat saling lirik antara kedua kelompok” sebut Kapolsek
Dijelaskannya, akibat aksi perkelahian tersebut satu unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dibakar di sebuah warung Silver di Jalan Setia Budi.
Akibat dari pembakaran sepeda motor tersebut akhirnya perkelahian pun terjadi sehingga merusak warung yang terletak di Jalan Melati Raya.
Dari aksi perkelahian tersebut,13 mahasiswa dari kedua fakultas dijadikan tersangka. sementara barang bukti berupa batu, besi, petasan, felurit dan kayu diamankan.
Akibat dari aksi tersebut para pelaku dijerat dengan pasal187 Subs Pasal 170 Jo pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH mengatakan akibat dari aksi tawuran ini diimbau kepada para mahasiswa yang ada di kota Medan, khususnya mahasiswa Unika untuk tidak mudah terprovokasi atas peristiwa ini.
“Marilah berpikir yang lebih dewasa, karena mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri,” kata Kapolsek. (ML)