MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap empat pelaku spesialis pembongkar rumah kosong pasca lebaran Kamis (24/4/2925).
Pengungkapan kasus spesialis pembongkar rumah kosong yang terjadi di dua TKP dengan empat orang pelaku disampaikan Kapolsek Medan Sunggal Bambang Gunanti Hutabarat.SH, MH didampingi Wakapolsek AKP.Philip, SH, MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis.SH Kamis (24/4/2025).
Keempat pelaku yang diamankan masing masing M Afandi als Fandi, 28, tersangka utama warga Jalan Perjuangan Kel Tanjung Rejo Medan Sunggal. Agus Priadi, 37, warga Jalan Perjuangan Kel.Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal yang menjual barang hasil curian.
Hengky Hermady, 43, warga komplek Rorinata Desa Suka Maju. Agus Rianto, 44, warga Jalan Telaga Sari Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru. Sedangkan Irfan (DPO) masih dalam pengejaran.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Biru, dua buah kipas angin. Sepasang sepatu merk Jakson, sepotong jaket, speaker bluetooth dan sepotong seprai.
Berdasarkan dari laporan para korbannya, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Senin (14/4/2025) unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin AKP Budiman Simanjuntak menangkap Alfandi als Fandi sekitar jam 03.00 WIB di jalan Sei Asahan. Kemudian dari keterangan Fandi ditangkap Agus dan kemudian Hengky yang merupakan penadah.
Fandi terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena saat dilakukan pengembangan mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Sementara Agus Rianto diamankan Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Balai Desa Kecm Sunggal Deliserdang. Sedangkan Ifan (DPO) masih dalam pengejaran.
Modus para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mengitari rumah korbannya.apabila melihat rumah dalam keadaan tergembok, maka malam hari mereka melakukan aksinya
Para pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1)ke 5e KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.jelas Kapolsek (ML)