PT. TTI Berhentikan Estate Manager Secara Sepihak, Dituduh Minta Uang Dari Kontraktor

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Dituduh meminta uang dari sejumlah kontraktor, Estate Manager Talang Petai Ir. Mhd Parlindungan Lubis (51), diberhentikan secara sepihak oleh Direksi PT. TTI. Akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak itu, Ir. Mhd Parlindungan Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi/teguran kepada Direksi perusahaan perkebunan yang merupakan anggota SIPEF Grup tersebut.

Ahmad Sukri Hasibuan, SH selaku kuasa hukum Ir. Mhd Parlindungan Lubis kepada Berita, Jumat (1/10) menyebutkan, bahwa kliennya bekerja di PT. TTI sejak 25 Juni 2018 dengan jabatan sebagai Estate Manager dan terakhir bekerja  dengan jabatan Manager Talang Petai Estate sejak November 2020 hingga Juli 2021.

“Selama menjabat Manager Talang Petai Estate, klien kami  telah bekerja keras untuk meningkatkan keuntungan bagi perusahaan, hal ini dibuktikan dengan tercapainya target yang diberikan perusahaan pada Januari 2021 hingga Juni 2021,” jelas Ahmad Sukri Hasibuan didampingi rekannya Arief Rakhman Lubis SH dari kantor hukum ASH And Partners di kantornya Gedung Forum Nine (Plaza CIMB Niaga) Jl. Imam Bonjol Medan.

Dijelaskan Sukri, pada pertengahan Juni 2021, Tim Audit Internal/IAD  ada melakukan kegiatan investigasi ke wilayah kerja kliennya di Talang Petai Estate & AME Darmasilo terkait adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Ir. Mhd Parlindungan Lubis sebagaimana hasil pemeriksaan internal yang tertuang dalam Memorandum No. 05a/IAD-SAR/IV/21 tanggal 29 Juni 2021.

“Di dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, klien kami dengan jelas dan tegas mengatakan tidak pernah meminta uang Rp 2 juta kepada kontraktor-kontraktor yang bekerja di TPE dan AME Darmasilo,” terang Sukri.

Sukri menambahkan, kliennya memang ada menerima uang pemberian dari kontraktor replanting PT. MPUM sebesar Rp 2 juta dan kontraktor UD. TPS/Kades Talang Sepakat sebesar Rp 2 juta namun pemberian tersebut  dalam bentuk pertemanan dan hubungan baik antara kontraktor-kontraktor dengan kliennya, namun pemberian tersebut sama sekali tidak mempengaruhi sikap atau menghilangkan keprofesionalan kerja kliennya atas kerja-kerja kontraktor di lapangan.

“Ironisnya, hasil investigasi Tim Audit menyatakan bahwa klien kami telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan meminta sejumlah uang dari para kontraktor sehingga merekomendasikan agar perusahaan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perusahaan atas kejadian yang terindikasi melakukan  penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Sukri.

Sukri menambahkan akhirnya pada 8 Juli 2021 pihak PT. TTI memberikan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karena telah melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani khususnya Pasal 15 huruf K.

Selain itu, tambah Sukri, meskipun kliennya telah membantah ada meminta uang kepada para kontraktor namun  Tim IAD tidak pernah melakukan konfrontir antara kliennya dengan para kontraktor.

“Tim IAD hanya mengakomodir pernyataan-pernyataan liar sepihak dari para kontraktor sehingga terkesan berusaha untuk menyingkirkan kliennya dari pusaran permainan pihak yang berkepentingan di wilayah Talang Petai Estate.

Sementara orang yang memberikan uang kepada klien kami sama sekali tidak pernah dimintai keterangannya, Tim IAD  hanya memintai keterangan dari saksi Iren (mandor) yang sama sekali tidak tau atau tidak melihat proses pemberian uang tersebut.

Artinya, Tim IAD hanya memeriksa kesaksian yang didengar/didapat dari orang lain yang secara hukum tidak dapat diterima atau dijadikan alat bukti menurut hukum apalagi dijadikan dasar rekomendasi untuk menyingkirkan klien kami,” dalih Sukri.

Oleh sebab itu, tambah Sukri, PHK yang dilakukan terhadap kliennya bukan lagi tindakan perselisihan hubungan industrial semata melainkan telah mengarah kepada dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap kliennya yang dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum penanaman modal asing (PMA).

“Kami sudah melayangkan surat teguran I dan II untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan kepada pihak perusahaan PT. TTI namun sepertinya pihak perusahaan tidak mau menyelesaikannya dengan baik,” sebut Sukri.

Diakui Sukri, pihak PT. TTI pernah meminta untuk  reschedule/jadwal ulang pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi hingga pada jadwal, hari dan tanggal yang ditentukan ternyata pihak PT. TTI tidak juga datang menghadiri undangan mediasi di kantor ASH and Partners meskipun kantornya masih dalam satu Gedung di Gedung Forum Nine (Plaza CIMB Niaga).

Sementara itu, pihak PT. TTI sulit dikonfirmasi terkait terjadinya PHK secara sepihak terhadap staff nya tersebut.

Saat Berita mendatangi kantor PT. TTI Jumat (1/10), pihak Resepsionis gedung menyatakan bahwa bila tidak ada perjanjian dengan pihak PT. TTI maka tamu tidak bisa diberi izin untuk melakukan  konfirmasi.

“Harus ada komunikasi atau izin dulu dengan pihak PT. TTI baru bisa masuk ke kantor PT. TTI untuk konfirmasi,” jelas seorang pekerja resepsionis kepada Berita .(att )

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *