Reza Pahlevi Lubis: Ajak Warga Lengkapi Adminduk

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, S Kom (Golkar) imbau seluruh warga supaya memastikan kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Sehingga saat anak masuk sekolah tidak menjadi terkendala karena tidak memiliki akte kelahiran.

“Data kependudukan itu sangat penting. Maka, mari kita peka terhadap urusan pribadi. Melengkapi yang belum ada dan periksa mana tahu ada kesalahan administrasi dan segera diperbaiki,” ujar Reza kepada wartawan belum lama ini di Medan.

Pada kesempatan itu Reza minta kepada Pemko Medan agar memberikan kemudahan segala urusan Adminduk. ‘”Pemko Medan harus memberikan kemudahan dan wajib memfasilitasi warga mendapatkan haknya terkait kelengkapan Adminduk,” ujar Reza.

Ditambahkan Reza, mungkin selama ini terkait urusan Adminduk masyarakat sering mendapat kendala atau kesulitan. Namun melalui sosialisasi ini dapat memahami bahkan akan pentingnya dokumen kependudukan.

Di saat acara, Reza juga menerima keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan KTP karena keterbatasan blanko. Warga pun berharap Pemko Medan bersama DPRD Medan dapat memfasilitasi mencari solusi agar ketersediaan blanko segera teratasi.

Mewakili Disdukcapil Kota Medan Dafitra mengaku saat ini kesulitaan menerbitkan KTP karena ketersediaan blanko. “Saat ini hanya ada 100 KTP per hari yang tersedia diterbitkan Pemko Medan. Kami pun berharap ada solusi dari pemerintah pusat,” ujar Dafitra.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp25 juta.

Hadir saat acara sosialisasi mewakili Camat Medan Helvetia Fitri, Lurah Helvetia Tengah Naikma Marbun, perwakilan Disdukcapil Medan Dafitra, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *