MEDAN (Berita): Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 23,8 Kg sabu-sabu asal Malaysia sekaligus membekuk seorang tersangka, AFS ,31, warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Seorang tersangka lainnya berinisial WN kini masih diburu petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun didampingi Kasat Narkoba John H Rakutta Sitepu kepada wartawan, Rabu (17/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jl. Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Sabtu (13/4) sekira pukul 14.00 WIB petugas melihat seorang pria yang dicurigai terlihat menjinjing tas masuk ke dalam mobil.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku.
Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 20 bungkus sabu kemasan teh Cina yang diperkirakan seberat 20 Kg.
Petugas pun melakukan pengembangan di kamar apartemen AFS. Dari kamar apartemen yang dihuni tersangka, petugas kembali menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut milik bosnya berisinisial, WN yang kini sedang dalam buruan petugas.
“Sebelumnya tersangka, AFS pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN. 10 Kg diedarkan ke wilayah Palembang, 20 Kg diedarkan di Medan. Dan mendapat upah Rp 300 juta,” jelas Kapolrestabes.
“Tersangka AFS juga residivis kasus narkotika pada 2013 dan 2017 dan sudah menjalani masa hukuman,” sebutnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(att)