MEDAN (Berita): Empat warga yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap petugas Kepolisian saat eksekusi bangunan di lahan garapan PTPN II Jalan H Anif Kampung Kompak Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, akhirnya ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan. Keempat pelaku masing-masing berinisial S ,45, WFS ,41, SB ,46, dan MHS ,23,.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di lahan eks PTPN II Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan beberapa waktu. Akibat pelemparan tersebut sejumlah petugas menderita luka-luka.
“Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” ujar Wakasat Reskrim, Selasa (23/7/2024).
Wakasat Reskrim menambahkan, terhadap keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.
Disinggung mengenai apakah keempat pelaku turut melakukan pembakaran terhadap mobil damkar, Madya mengaku masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya keempat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Wakasat Reskrim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Kampung Kompak Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang bermukim di Jl. H.Anif, Kamis (11/7) diserang sejumlah preman dengan senjata tajam dan diteror. Akibat peristiwa tersebut suasana Kampung Kompak mencekam, sejumlah warga terkena bacokan dan lemparan batu saat perubuhan dan pembongkaran rumah-rumah warga dan gudang yang dilakukan oleh Satpol PP.
Tak hanya menganiaya warga, rumah-rumah warga juga dilempari para preman yang diduga suruhan pihak pengembang. Massa warga juga memblokir akses masuk dengan membakar ban-ban bekas.
Sejumlah alat berat dan mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemkab Deliserdang terlihat berada di lokasi. Bahkan, 1 unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemkab Deliserdang turut dibakar massa.
Keberadaan alat-alat berat tersebut untuk merubuhkan bangunan rumah-rumah warga dan gudang diduga atas suruhan pihak pengembang yang akan membangun perumahan di lahan PTPN II tersebut.
Seorang warga menuturkan, belum ada putusan dari Pengadilan untuk merobohkan rumah-rumah warga.
“Sampai saat ini belum ada putusan dari pengadilan untuk merobohkan rumah warga, ” jelas salah satu warga Sampali D Yanto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Atas penyerangan para preman itu, puluhan warga Kampung Kompak mengalami luka-luka serius pada bagian kepala, kaki dan pipi dan nyaris tewas.
“Kalau ada warga yang tewas baru polisi melakukan penyelidikan saat ini polisi melakukan penjagaan hanya tengok – tengok saja dan tidak menangkap preman suruhan cukong – cukong atau mafia tanah yang jelas di depan mata menenteng klewang dan senjata tajam lainnya,” ujarnya.
Warga Kampung Kompak saat diwawancarai wartawan di lokasi mengatakan, saat para preman melakukan aksi brutalnya terhadap warga dikawal serta didukung penuh.
“Saat para preman menyerang kami (warga) dengan melempari rumah menggunakan batu serta menyerang dengan sajam berupa parang dan klewang polisi hanya menonton saja,” tutur Ucok.
Warga Kampung Kompak yang tidak bisa berbuat apa-apa hanya pasrah menyaksikan rumahnya dirobohkan oleh pihak Sat Pol PP Deliserdang dan menangis sedih meneteskan air mata.
Pantauan wartawan saat di lokasi, puluhan preman mengelilingi Kampung Kompak dengan membawa klewang dan balok serta memegang batu-batu yang akan dilempari ke rumah warga. Selain menenteng kelewang, para preman diduga suruhan mafia tanah itu juga membawa kayu balok dan senjata tajam lainnya.(att)