MEDAN BARU (Berita) ; Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru Meringkus seorang penguna Sabu Sabu Sabtu (14/11/2020)
Ari Chakil (41) warga jalan Bahagia Gang Subur ini di tangkap setelah di temukan dalam saku bajunya Sabu Sabu ukuran kecil
Informasi yang di dapat Berita di Polsek Medan Baru mengatakan pelaku di tangkap petugas setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang memiliki Narkotika jenis Sabu
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo.Sik.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.SH.MH. mengatakan “pelaku kita tangkap setelah mendapat informasi dari warga “sebut nya
Berdasarkan laporan tersebut di lakukan pengejaran terhadap pelaku yang indentitas nya sudah di ketahui,petugas yang melihat pelaku sedang berdiri di Indomaret langsung di lakukan penangkapan.
Saat di lakukan pengeledahan petugas menemukan Sabu ukuran kecil di dalam saku bajunya,selanjutnya pelaku di gelandang ke markas komando guna penyelidikan
Atas perbuatan nya pelaku di Ganjar dengan pasal yang di persangkaan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun penjara jelas Kanit (Mus)