Soal LHKPN Saipullah Nasution, KPU Sumut Diminta Desak KPU Madina Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) diminta mendesak KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk segera menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Madina Nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 Tanggal 22 November 2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan berkaitan dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Bupati Madina Saipullah Nasution.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, kita minta KPU Madina taat hukum dan peraturan. Rekomendasi Bawaslu itu kuat dan mengikat, harus ditindaklanjuti.

Jangan mengulur waktu, karena kita bisa melaporkan KPU Madina ke DKPP,” tegas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Dr Aripay Tambunan kepada wartawan melalui sambungan telepon seleler WhatsApp dari Medan, Sabtu (23/11/2024).

Hal ini disampaikan Aripay Tambunan merespon Surat Bawaslu Madina Nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 Tanggal 22 November 2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Untuk diketahui dalam Surat Rekomendasi tersebut, Bawaslu Madina telah mengeluarkan beberapa poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti KPU Madina yang diantara isinya adalah “Bahwa Tindakan/Perbuatan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) yang menyatakan Berkas Dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H Saipullah Nasution “Memenuhi Syarat” pada Tanggal 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 adalah Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan P-KPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua KPU-RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024”.

Kemudian, “Merekomendasikan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) untuk menyatakan Pasangan H Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi “Belum Memenuhi Syarat” dan/atau Tidak Memenuhi Syarat” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua KPU-RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024”.

Menanggapi hal itu, Aripay menyatakan bahwa tidak ada alasan KPU Madina untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu. Dan pihaknya tidak menginginkan pelaksanaan Pilkada 2024 cacat administratif.

“Kami juga sangat mnenyayangkan kenapa KPU Madina bisa menyatakan Calon Bupati Saipullah Nasution “Memenuhi Syarat”.

Sementara beliau tidak mengirimkan bukti penyerahan LHKPN kepada penyelenggara Pemilu sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk ikut Pilkada yang diatur dalam Undang-Undang.

Ada apa ini ?,” cetus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dari Dapil Sumut V meliputi Kabupaten Batubara, Asahan dan Kota Tanjung Balai ini.

Menurut Aripay, sudah saatnya penyelenggara setingkat diatas KPU Madina yakni KPU Sumut bergerak cepat menyikapi persoalan ini, agar pelaksanaa Pilkada Madina berjalan dengan baik tanpa meninggalkan bekas cacat maupun dugaan pelangaaran.

“Sangat miris bagi kita, bila ada calon bupati yang dinyatakan “Memenuhi Syarat” tapi ternyata tidak melengkapi berkas syarat pencalonan. Padal LHKPN itu wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (Pbd)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *