MEDAN (Berita): Kesal karena dirinya diajak terus untuk bertamasya ke objek wisata, seorang suami tega membunuh istrinya di rumah mereka Jl. Glugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, pria berinisial LPC alias Joni ,42, Minggu (16/6) kini meringkuk dalam sel Polsek Sunggal.
Dari tersangka LCP alias Joni, penyidik Reskrim Polsek Sunggal menyita sehelai kain sarung dan ambal sebagai alas tidur.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyebutkan, pihaknya
mengungkap penyebab tewasnya Rita Jelita br Sinaga ,24, yang sebelumnya dikabarkan tewas gantung diri di rumahnya Jl. Gelugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (5/6).
Pihak keluarga istri merasa curiga melihat jasad korban yang disebut bunuh diri oleh suaminya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata korban dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial LPC alias Jhoni.
“Awalnya, keluarga almarhum mendapat kabar dari LPC alias Jhoni bahwasamnya Rita dikabarkan telah meninggal dunia akibat bunuh diri dalam rumahnya.
Keluarga korban langsung mendatangi rumah korban dan mendapati korban tidak bernyawa lagi dengan kondisi gantung diri di plafon rumah.
Merasa curiga, keluarga korban membuat laporan ke Polsek dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024 dengan pelapor ayah korban, Barita Sinaga,” ujar Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Merasa curiga atas kematian putrinya, tambah Kapolsek, ayah korban meminta agar pihak Kepolisian melakukan otopsi terhadap jasad korban.
“Setelah memeriksa saksi-saksi termasuk pelapor, dan hasil dari hasil visum luar dan dalam (otopsi), Rita merupakan korban pembunuhan.
Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku LPC Jhoni dari kawasan Desa Sei Mencirim,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengajak suaminya untuk bertamasya ke objek wisata Berastagi namun sang suami tidak mau memenuhi ajakan istrinya keberatan.
“Korban terus memaksa hingga hilang kesabaran dan akhirnya tersangka LPC alias Joni mencekik leher istrinya hingga tewas,” beber Kapolsek.
Kompol Bambang menambahkan, usai membunuh korban, pelaku panik dan kemudian menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya.
Pelaku lalu mengambil sarung dan menggantungkan korban di plafon dapur. Setelah itu pelaku membawa jenazah korban ke dapur meletakkannya di bawah sarung yang tergantung.
Pelaku kemudian memanggil warga untuk memberitahukan seolah-olah korban tewas bunuh diri.
“Saat keluarga korban, polisi dan warga datang ke rumah sudah mendapati korban tergeletak di lantai dapur dan tidak bernyawa lagi.
Warga saat itu menduga korban tewas bunuh diri. Namun pihak keluarga curiga hingga kita melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku.
Turut disita barang bukti sarung, 1 dan alas tempat tidur warna hijau (ambal),” pungkas Kapolsek sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.(att)