Tangkap Ikan Di Zona Terlarang, HNSI Kota Medan Laporkan Nahkoda Ke PSDKP Belawan

  • Bagikan
Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa Nelayan kecil didampingi Tim Hukum dari Kantor Bantuan Hukum 571 menyerahkan bukti-bukti laporan pengaduan terhadap nahkoda Kapal Pukat Teri Lingkung kepada penyidik Stasiun PSDKP Belawan, Rabu (29/5).
Berita Sore/Andi Aria Tirtayasa Nelayan kecil didampingi Tim Hukum dari Kantor Bantuan Hukum 571 menyerahkan bukti-bukti laporan pengaduan terhadap nahkoda Kapal Pukat Teri Lingkung kepada penyidik Stasiun PSDKP Belawan, Rabu (29/5).

BELAWAN (Berita): Karena menangkap ikan di zona terlarang, nahkoda Kapal Teri Pukat Lingkung dilaporkan oleh pengurus DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan ke Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) Stasiun Belawan.

Selain dilaporkan terkait penangkapan ikan di zona terlarang, nahkoda kapal yang menahkodai kapal ukuran 30 GT yang menggunakan bola lampu ober kapasitas yang terindikasi merusak ekosistem laut.
Kepada beritasore.co.id, Kamis (30/5), Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH menyebutkan, laporan pengaduan tersebut dilakukan setelah DPC HNSI Kota Medan memperoleh informasi dari para nelayan kecil telah terjadi konflik di perairan laut Belawan pada Jumat (24/5).
Saat itu, para nelayan kecil menemukan Kapal Pukat Teri Lingkung berukuran 30 GT ke atas sedang menangkap ikan di jarak 2 mil (jalur) dari bibir pantai dengan penggunaan bola lampu pada kapal tersebut over kapasitas. Para nelayan kecil pun mengusir kapal-kapal 30 GT tersebut dan nyaris menimbulkan konflik.
“Seharusnya kapal berukuram 30 GT ke atas menangkap ikan di zona 3 bukan di zona O atau zona II yang dekat dengan bibir pantai. Selain itu, kapal tersebut menggunakan bola lampu over kapasitas yang tentunya dilarang menurut ketentuan berlaku berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo. PermenKP No. 36 Tahun 2023 telah mengatur dengan tegas jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkap ikan sesuai kriteria kapal dan alat penangkapan, dimana ketentuan untuk kapal 30 GT keatas dilarang melakukan penangkapan ikan pada jarak dibawah 12 mil dan hanya boleh menggunakan bola lampu 20.000 watt,” sebut Rahman.
Dijelaskan Rahman, akibat penangkapan ikan di zona terlarang itu membuat para nelayan kecil terutama nelayan pukat gembung sengsara karena tidak mendapat hasil tangkapan ikan.

Selanjutnya, tambah Rahman, agar konflik tersebut tidak berkepanjangan, DPC HNSI Kota Medan memberikan mandat kepada
Andreas Marojahan Sinaga, S.H
Bagus Satrio, S.H dari Kantor Bantuan Hukum 571 untuk mendampingi para nelayan kecil mengambil langkah hukum membuat laporan/pengaduan ke Stasiun PSDKP Belawan terkait pelanggaran yang terjadi.
Sebelum menyerahkan bukti-bukti ke penyidik Stasiun PSDKP Belawan, sempat terjadi diskusi panjang mengenai bukti-bukti dimana Penyidik PNS Stasiun PSDKP Belawan mengharapkan adanya bukti koordinat yang menunjukan bahwa kapal tersebut berada di bawah 12 mil.
“Kontra dengan hal tersebut, kami menilai bukti koordinat yang dimintakan tidak menjadi bukti utama sehingga tidak menjadi hambatan apabila bukti tersebut tidak ada, karena untuk memperoleh koordinat membutuhkan alat khusus atau jaringan, sementara para nelayan kecil yang spontan menemukan pelanggaran di laut hanya dapat mendokumentasikan saja dan bukti-bukti lain telah diajukan kepada penyidik sesuai Berita Acara serah terima tanggal 29 Mei 2024. Bukti yang diserahkan berupa surat SKK dan petunjuk berupa vidio yang isinya memperlihatkan kapal tersebut berada pada jalur I atau dibawah 12 mil dan menggunakan bola lampu over kapasitas,” sebut Rahman.

Pasca diskusi panjang tersebut, Tim Kantor Bantuan Hukum 571 melaporkan Nahkoda Kapal berinisial Hen atas dugaan pelanggaran Zona Penangkapan ikan dan penggunaan bola lampu over kapasitas lebih dari 20.000 watt sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Jo Permenkp no.36 tahun 2023 Tentang Jalur penangkapan dan Alat bantu penangkap ikan, yang sanksinya berupa tindakan Sanksi administratif (denda), pencabutan izin Nahkoda dan Izin kapal tersebut.

Ditegaskan Rahman, proses laporan ini akan menjadi atensi dan pengawasan DPC HNSI Kota Medan sampai laporan benar-benar ditindaklanjuti.
“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti tentu akan menjadi preseden buruk bagi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kami berharap pihak berwenang serius dalam memproses laporan ini agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali dan para nelayan kecil dapat sejahtera karena bisa mendapat hasil tangkapan ikan yang lebih banyak,” pungkas aktivis peduli nelayan berskala keci

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *