Temui Dishub, Forkompi Sumut Bahas Dugaan Pelanggaran Tarif Oleh Aplikator

  • Bagikan
Berita Sore/ist Sejumlah komunitas pengemudi taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia mengadakan pertemuan dengan Dishub Provinsi Sumatera Utara, membahas dugaan pelanggaran tarif oleh aplikator.

MEDAN (Berita): Forum Komunikasi Pengemudi Indonesia Sumatera Utara (Forkompi Sumut) yang terdiri dari puluhan komunitas pengemudi taksi online menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara.

Hadir di rakor itu antara lain Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas, dan Ernes Ronan dari Dinas Kominfo Provinsi Sumut

Rakor digelar Kamis (25/7/2024) di ruang rapat Dishub Provsu itu guna membahas dugaan pelanggaran mengenai tarif dilakukan pihak aplikator dan meminta agar hal itu dievaluasi.

Forkompi Sumut berinisiatif menggelar rakor itu dengan adanya beberapa temuan di lapangan tentang SK Gubernur No 188.44/543/kpts/2023 Tentang Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Agustinus diwakili Kabid Angkutan Darat, Yunus menyebutkan berdasarkan pengamatan Dishub, pihak aplikator tidak melakukan pelanggaran.

“Sejauh ini kami menilai pihak aplikator tidak ada melakukan pelanggaran,” ujar Yunus saat di ruang sidang.

Sementara itu, Jasmin, anggota Forkompi Sumut juga mewakili Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut memaparkan adanya beberapa dugaan pelanggaran dilakukan aplikator terkait tarif batas bawah dan batas atas yang seharusnya 3800/km sampai dengan 6500/km.

Jasmin menuturkan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No 118 Tahun 2018, seluruh pihak aplikator wajib mengikuti peraturan tersebut.

“Itu data dan bukti sudah kami berikan. Mohon pihak Dinas Perhubungan mengevaluasi kembali kegiatan pihak aplikator. Seharusnya tarif yang berlaku sesuai dengan aturan Pemerintah 3800/km sampai dengan 6500/km ‘bersih’ untuk driver,” beber Jasmin

Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Bidang Angkutan Darat Dishub Sumut, Umar, menjelaskan sampai saat ini ada sekira 200 armada yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018.

“Sampai saat ini yang terdaftar di kami sekira 200 armada saja,” ujarnya.

Dalam hal tertib administrasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan No 118 Tahun 2018, Iskandar, anggota Forkompi Sumut yang juga ketua komunitas Paguyuban Driver Indonesia (PADI) menyatakan siap mendukung program pemerintah tersebut. Sekedar diketahui, sekira ratusan driver di Sumut berada di bawah naungan PADI.

“Kami siap mendukung program pemerintah terkait dalam hal ini untuk tertib administrasi. Asalkan, pihak pemerintah berani memberikan komitmen yang tegas dalam hal ini” ucap Iskandar.

David Bangar Siagian juga tergabung dalam Forkompi Sumut menyambung pernyataan Iskandar.

“Kami akan mendukung terus program pemerintah. Apalagi ini menyangkut retribusi daerah yang menjadi pemasukan APBD provinsi dari sektor transportasi online. Bila perlu, pihak Pemprov punya aplikasi transportasi sendiri, sehingga uang kita untuk kita,” kata David.

Sedangkan Ketua komunitas Mitra Sejati Gocar (MSG) Zulkarnaen Hasibuan yang juga tergabung dalam Forkompi Sumut berharap ada evaluasi kembali terkait tarif murah diduga dilakukan aplikator.

“Sungguh merugikan bagi kami jika dugaan pelanggaran itu terjadi dilakukan aplikator,” tukasnya.

Zulkarnaen sepakat dengan pernyataan Jasmin, tarif yang berlaku seharusnya sesuai dengan aturan Pemerintah 3800/km sampai dengan 6500/km ‘bersih’ untuk driver.

Di rapat diskusi itu, Ferry Yudha perwakilan dari Forum Driver Online Indonesia yang tergabung di Forkompi mempertanyakan langsung kepada pihak Dishub terkait izin operasional pihak aplikator dianggap cacat hukum dalam beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

Dia mempertanyakan
mengapa perusahaan aplikasi bisa menerima pendaftaran mitra pengemudi secara langsung, karena menurutnya itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018. Yudha juga mempertanyakan jumlah mitra driver dari masing-masing aplikator kepada pihak Dishub.

“Apakah pihak aplikator itu perusahan aplikasi, atau transportasi? Berapa jumlah mitra driver dari masing-masing aplikator?” tanyanya.

Kabid Angkutan Darat Yunus pun menjawab kalau pihak aplikator bukanlah perusahaan transportasi. Namun, Yunus mengaku tidak tahu berapa jumlah drivernya.

Yudha mengaku menyayangkan jawaban yang disampaikan Yunus, karena menurutnya seharusnya pemerintah khususnya Dinas Perhubungan harus mempunyai data tentang kegiatan aplikasi tersebut di bidang transportasi.

“Seharusnya pihak Dishub Provsu sebagai pelaksana tenis dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018 tentang taksi daring harus memiliki data, sehingga seluruh kegiatan perusahaan aplikator dapat termonitor,” ungkapnya.

Aprizal Tanjung, anggota Forkompi, juga menyayangkan Dinas p Perhubungan Sumut tidak menghadirkan pihak aplikator dan sempat akan terjadi walk out.

“Dari beberapa pertemuan, hasilnya hanya begini begini saja. Tidak ada solusi. Bahkan yang saya sesalkan sekali Dishub tidak mampu menghadirkan pihak aplikator. Lebih baik kami walk out,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Yunus mengakui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak aplikator seperti melakukan pendaftaran secara langsung, dan bukan melalui perusahaan transportasi, dan adanya dugaan pelanggaran terkait SK Gubernur No 188.44/543/kpts 2023 tentang tarif.

Yunus juga menuturkan pihak Dishub sampai saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal itu.

“Kepada seluruh teman-teman yang ada di sini, mohon bersabar karena akan kita dalami dahulu. Kami tidak punya wewenang apa-apa,” tutupnya.

Sementara itu, Ernes Ronan dari Dinas Kominfo Provinsi Sumut menyebut, apabila pihak aplikasi melakukan dugaan pelanggaran maka dapat dilakukan take down (blokir) melalui pihak Kominfo Pusat.

“Tetapi, masalah dugaan pelanggaran tarif ini, pihak Dinas Kominfo Provinsi Sumut tidak memiliki wewenang. Masalah tarif, kami tidak punya wewenang dan itu adalah gawean Dishub,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas menyatakan permasalahan tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi KPPU untuk mengevaluasi kembali tentang tarif murah yang diduga dilakukan aplikator.

“Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami, dan akan itu akan kami evaluasi kembali,” kata Ridho.

Seluruh anggota Forkompi yang hadir mengaku sangat menyayangkan sekali hasil rapat diskusi itu. Mereka menilai dalam pembahasan itu tidak ada titik temunya, dan hanya sebatas lepas kangen saja. Mereka berharap gubernur Sumatera Utara harus mengevaluasi kembali kinerja kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut terkait hal ini. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *