Tersangka Stick Antigen Bekas Bisa Bertambah

  • Bagikan
Kapolda Sumut Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak

MEDAN ( Berita ) : Kapolda Sumut Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus daur ulang stick rapid test/swab test antigen bekas yang digunakan di Bandara Kualanamu.

“Penyidik Krimsus masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lainnya.

Bisa saja tersangkanya bertambah. Tergantung hasil penyidi-kan,” sebut Irjen Pol. Panca Putra, kemarin.

Terkait keterangan tiga saksi mengatakan daur ulang alat rapid test dilakukan di kantor Kimia Farma Jl. Kartini, Medan, menurut Kapolda, keterangan itu akan disidik lebih dalam.

“Bisa saja kasus ini diketahui pimpinan kimia farma, namun bisa juga hanya sampai Manager Bisnis yang sudah ditahan bersama empat tersangka lainnya,” kata Kapolda.

Karena itu, Dia meminta media bersabar menunggu hasil penyidikan lanjutan.  “Sabar ya, kasus ini masih berkembang,” sebutnya.

Sebelumnya, lima petugas Kimia Farma ditetapkan sebagai tersangka penggunaan stick rapid test/swab test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu.

Mereka, PC yang menjabat Manager Bisnis Kimia Farma dan empat pegawai masing-masing berinisial DP, SP, M dan R.

Kapolda menjelaskan, modus operandi para pelaku dengan mendaur ulang stick rapid test/swab test antingen yang telah digunakan dengan mencuci menggunakan alkohol untuk digunakan kembali di bandara.

Dalam sehari, stick daur ulang digunakan 100-150 orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota, dengan biaya Rp 200 ribu per orang.

“Praktik yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu diperkirakan meraup keuntungan sekira Rp1,8 miliar,”sebut Kapolda. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *