Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait ke MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumut

  • Bagikan

Medan (Berita): Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247.

Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kesiapan pasangan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan ke MK.

“Kami telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait pada tanggal 3 Januari 2025. Ini adalah langkah kami dalam menghadapi gugatan tersebut,” kata Surya, dalam keterangannya kepada Tribun, Senin (6/1/2025).

Surya juga menyatakan bahwa meskipun tim Bobby-Surya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Edy-Hasan, mereka tetap berkeyakinan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam ketentuan hukum. “Permohonan ini tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 5 persen, serta tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611, unggul di 30 Kabupaten/Kota. Sementara itu, pasangan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara dan menang di 3 Kabupaten/Kota.

Namun, hasil tersebut kemudian digugat oleh tim Edy-Hasan ke MK dengan alasan adanya bencana banjir yang melanda beberapa daerah serta dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Surya menyatakan optimisme timnya terhadap keputusan MK yang akan memeriksa gugatan ini dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas sesuai norma yang berlaku. Menurutnya, perbedaan suara yang terpaut jauh menjadi alasan yang kuat bagi MK untuk menolak gugatan tersebut.

“Kami percaya bahwa MK akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara obyektif dan adil sesuai dengan norma yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya,” ujar Surya.

Dengan tegas, Surya menambahkan bahwa dari sisi hukum acara, permohonan pasangan Edy-Hasan tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya ditolak oleh MK.

“Secara yuridis formal, permohonan 02 tidak mendasar dan patut untuk ditolak,” tutup Surya.(rel).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *