MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria yang di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja counter ponsel (FG Ponsel) yang berada di Jalan Tuba II.Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.Rabu (16/4/2025)
Adelan Perdana, 37, warga Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai dalam aksinya Viral media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/4/2025) dinihari. “Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu saat membeli pulsa dana,” kata Kapolsek Medan Area, AKP Himawan yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong, SH, MH Rabu (16/4/2025)
Korban membuat laporan Polisi. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di seputaran Jalan Denai tepatnya di bawah jalan tol bersama barang bukti satu batang kayu berukuran +- 60 cm dan satu buah kursi plastik warna hijau,” ungkap AKP Himawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku bahwa korban belum mengisi pulsa dana ke handphone miliknya sebesar Rp100.000. Namun korban menyatakan telah mengisi pulsa yang dipesan pelaku tersebut.
“Tidak terima mendengar ucapan korban tersebut, pelaku pun kesal dan langsung menganiaya korbannya dengan menggunakan sebatang kayu dan bangku sehingga korban mengalami luka,” terangnya.
Kini terhadap pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, pelaku sempat viral di media sosial seorang pria di Medan melakukan penganiayaan terhadap pekerja counter ponsel di Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam video tersebut, tampak pria berlagak preman mengenakan singlet berwarna hijau tiba-tiba datang membawa kayu sambil mengamuk dan melakukan penganiayaan dengan memukul tangan kiri korban berkali-kali. Bahkan terdengar suara korban yang menangis-nangis karena kesakitan.(ML)