JAKARTA (Berita): Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik.
Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) atau Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) maupun DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) ,” kata Guspardi, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu karena merupakan persoalan hukum.
Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu di isi oleh fraksi dari berbagai partai politik.
Sementara untuk melakukan hak angket,harus didukung lebih 50 persen anggota DPR.
“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.
Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis, tandasnya (aya)