Badai PHK , Anggota Komisi IX Desak Pemerintah Beri Solusi

  • Bagikan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

JAKARTA (Berita): Anggota Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera memberikan solusi terbaik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Hal ini disampaikannya menecermati badai pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan ribu pekerja, terutama akibat perlambatan laju pertumbuhan industri tekstil dan pakaian.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, dampak perekonomian Indonesia yang tidak stabil membuat masyarakat kehilangan mata pencahariannya.

Hal ini bisa membuat angka pengangguran bertambah. Pemerintah harus segera beri solusi yang terbaik,” ujar Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Rahmad menilai, salah satu penyebab terjadinya badai PHK ini adalah karena iklim investasi yang kurang baik.

Sehingga perusahaan harus melakukan perpindahan lokasi usaha mengakibatkan banyaknya pekerja yang di-PHK.

Iklim investasi merupakan kebijakan, institusional, dan kondisi lingkungan yang berpengaruh terhadap tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi. Rahmad juga menekankan pentingnya hubungan antara karyawan dan pemberi kerja.

Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan menjaga iklim investasi antara pelaku industri dengan para pekerja bisa menjadi jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Ia menyebut, upaya ini juga harus dimediasi oleh Pemerintah.

“Kita jaga hubungan harmonis antara pekerja dengan industri, sehingga solusi dari persoalan tidak harus dengan PHK, tidak harus dengan alokasi pabrik atau berpindah tempatnya yang dapat menyebabkan PHK.

Pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus bisa menjadi mediator sehingga tercipta win-win solution,” jelasnya.

Rahmad juga menilai Pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal kepada industri tekstil dan pakaian jadi yang sedang mengalami masa-masa sulit.

Insentif ini dapat berupa pengurangan pajak, subsidi produksi, atau dukungan pembiayaan untuk membantu perusahaan menghadapi kesulitan dan mendorong pertumbuhan kembali.

Data Kemenaker menunjukan terdapat 101.536 karyawan yang terkena PHK dari Januari hingga Juni.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir 2024. Rahmad menyebut, besarnya jumlah angka PHK itu harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah juga dinilai perlu melakukan identifikasi faktor-faktor penyebab perlambatan ekonomi yang tengah terjadi.

Identifikasi masalah harus dilakukan secara komprehensif dan detail agar kebijakan yang akan diambil untuk mengatasi masalah tersebut dapat tepat sasaran.

Di sisi lain, Rahmad menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder terkait.

Termasuk peningkatan kerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk menciptakan program-program yang mendukung pengembangan industri serta perlindungan pekerja.

“Kolaborasi ini dapat mencakup penyusunan kebijakan, pelatihan tenaga kerja, dan inisiatif inovasi,” terang Rahmad. Badai PHK diketahui tak hanya menghantam industri tekstil dan pakaian.

Beberapa sektor industri lain juga mengalami kesulitan, seperti pada sektor media massa yang belakangan menyebabkan banyak kantor media tutup atau gulung tikar.

Permasalahan lainnya juga termasuk belum adanya kejelasan tentang nominal pesangon, dan karyawan kontrak pun belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Merujuk data yang dihimpun Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) hingga Juni 2024, tercatat sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK dengan alasan efisiensi hingga penutupan pabrik. Sebanyak 10 pabrik melakukan pengurangan karyawan.

Rahmad berharap, pihak perusahaan tetap memenuhi tanggung jawabnya kepada para karyawan meski dalam keadaan sulit. Hal tersebut disampaikannya dengan dasar amanat dari undang-undang.

Rahmad meminta Pemerintah untuk mengawal dan mengawasi hak pekerja yang di-PHK serta memastikan hak tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia pun kembali menegaskan agar tidak boleh ada hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja terabaikan. . (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *