PEMATANGSIANTAR (Berita): Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Bebas Bisa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura. Didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang, Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat
Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada siran persnya, Senin (8/10/2024) menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari.
Silmy menuturkan pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja.
“Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan
wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal
Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura,
Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial.
Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Kepri juga memiliki
beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts,
yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.
“Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk
dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi. (srt).