PEMATANGSIANTAR (Berita): Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini telah mendeportasi AG, warga negara Filipina berusia 34 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
AG diamankan oleh Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) di Kota Tangerang dan dideportasi pada Kamis (5/9/2024).
Bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
Sebelumnya, SG dan KO, yang juga masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina telah ditangkap di Batam dan dideportasi pada 22 Agustus 2024 dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. Pengejaran terhadap WG masih berlanjut.
Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM 2024. (sur)