PEMATANGSIANTAR (Berita): Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).
Demikian Siaran Pers Humas Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima beritasore.co.id Jumat (13/12/2024).
Dalam siaran pers tersebut diungkapkan bahwa Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak
lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif
selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi
pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut
menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10
orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
Diketahui, tarif para WNA tersebut sebesar
Rp5,6 juta per orang. Kini 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap
apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (srt).