Fahri Hamzah Apresiasi  Putusan MK

  • Bagikan
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah

JAKARTA (Berita) Keyakinan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK, tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif (Pileg) sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, benar adanya. Menurut Fahri, para Hakim Konstituti masih memahami betul esensi dari demokrasi.

“Hari ini kita bersyukur bahwa akhirnya para hakim kita, memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan,” sebut Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Bahkan, lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya, karena tanpa keterbukaan di dalam memilih pemimpin, maka tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.

“Jadi hari ini kita merayakan satu kemenangan dan semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya tidak saja hanya the guardian of the contitution (penjaga konstitusi) tapi juga the Guardian of Democrasy (pejaga demokrasi),” tutup Fahri Hamzah yang juga calon legislatif (Caleg) dari Partai Gelora Indonesia untuk  Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *